KPU Pandeglang Verifikasi Bakal Calon Bupati yang Pernah Dipidana

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang baru-baru ini melakukan verifikasi faktual terhadap salah satu bakal calon bupati Kabupaten Pandeglang.

Administrasi yang diverifikasi terhadap Calon yaitu soal pengakuan pernah dipidana dan diinformasikan melalui dipublikasikan di media massa.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan keakuratan informasi mengenai bakal calon bupati yang sedang mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Pandeglang 2024.

Informasi terkait pernah dipidana yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh media online Faktabanten.co.id.

Proses verifikasi berlangsung di kantor SMSI Provinsi Banten, pada hari Jumat (13/9/2024) KPU Pandeglang melakukan konfirmasi kepada pimpinan redaksi Faktabanten.co.id.

Samsuri anggota KPU Pandeglang, mengatakan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kebenaran informasi yang ada.

“Kami hanya ingin memastikan apakah benar calon bupati Pandeglang yang bersangkutan pernah mengakui dirinya pernah dipidana dan mempublikasikan informasi tersebut di media massa,” ujarnya.

“Alhamdulillah, kami telah memperoleh konfirmasi dari Fakta Banten bahwa informasi tersebut benar,” tambahnya.

Samsuri juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Faktabanten.co.id atas sambutan dan penjelasan yang diberikan selama proses verifikasi administrasi itu.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Fakta banten atas dukungan dan penjelasan dalam proses verifikasi ini,” tutupnya.(*/Nandi)

Comments (0)
Add Comment