PANDEGLANG – Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office resmi mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah terkait kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di Jalan Raya Labuan–Pandeglang.
Kuasa hukum, Raden Elang Mulyana, menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk tanggung jawab negara atas kondisi jalan yang diduga rusak dan membahayakan pengguna jalan.
“Kami bersama tim keluarga korban mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah. Dana tersebut nantinya diperuntukkan bagi keluarga korban serta sebagai dorongan agar pemerintah serius memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak,” ujar dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, gugatan tersebut bukan semata-mata persoalan menang atau kalah di pengadilan, melainkan sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat atas keselamatan di ruang publik.
“Ini bukan soal kalah atau menang, tetapi bentuk perjuangan masyarakat agar pemerintah hadir dan bertanggung jawab atas keselamatan warga,” katanya.
Adapun materi gugatan didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara.
Pihak yang digugat antara lain Gubernur Banten, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
Menurut kuasa hukum, kondisi jalan yang berlubang dan rusak parah diduga menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.
Mereka meminta pemerintah segera melakukan perbaikan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk memperbaiki jalan yang telah memakan korban jiwa. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi pada Selasa (27/1/2026) di Kampung Gardutanjak, Jalan Raya Labuan–Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Insiden tersebut mengakibatkan Raffi meninggal dunia, sementara M. Al Amin Maksum mengalami luka berat dan hingga kini masih menjalani masa pemulihan. (*/Nandi)