Kuasa Hukum Tukang Ojek Desak Kasus Kecelakaan Maut Akibat Jalan Rusak di Pandeglang Dihentikan Total

 

PANDEGLANG – Kuasa hukum dari Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Pandeglang.

Dalam klarifikasinya, Senin (23/2/2026) pihak kepolisian menyebut tidak ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum M. Al Amin Maksum mempertanyakan kejelasan status hukum kliennya.

Menurutnya, apabila benar tidak ada penetapan tersangka, maka seharusnya tidak ada kewajiban wajib lapor maupun pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau memang tidak ada tersangka, kenapa klien kami diwajibkan lapor dan sudah dilakukan pemeriksaan? Bahkan kami juga menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 18 Februari yang menyebutkan telah dilakukan gelar perkara dan penetapan pelaku,” ujar kuasa hukum.

Ia menjelaskan, dalam surat tersebut disebutkan bahwa pada Kamis, 12 Februari, Satlantas telah melakukan gelar perkara dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Selain itu, pihak keluarga korban juga sempat menerima informasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan.

Kuasa hukum juga merujuk pada pemberitaan media yang mengutip keterangan Kanit Gakkum yang menyatakan telah dilakukan penetapan tersangka.

Hal itu, kata dia, menimbulkan kebingungan karena berbeda dengan klarifikasi resmi dari Polda Banten.

“Kalau memang tidak ada penetapan tersangka, maka seharusnya proses ini dihentikan secara resmi melalui SP3. Jangan sampai ada kewajiban hukum yang dibebankan, tetapi statusnya tidak jelas,” tegasnya.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, di Kampung Gardutanjak, Jalan Raya Labuan–Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. Insiden itu mengakibatkan seorang korban bernama Raffi meninggal dunia, sementara M. Al Amin Maksum mengalami luka berat dan saat ini masih dalam masa pemulihan.

Selain meminta penghentian penyidikan apabila memang tidak ada tersangka, pihak kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Di sisi lain, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lain dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten, Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Dinas Perhubungan setempat.

Menurutnya, kecelakaan tersebut diduga dipicu oleh kondisi jalan berlubang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kami menilai ada sebab akibat dari kondisi infrastruktur jalan yang rusak sehingga menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa. Itu yang akan kami uji melalui gugatan perdata,” ujarnya. (*/Rijal)

Comments (0)
Add Comment