Langgar Aturan, Bawaslu Pandeglang Copot 107 APK

 

PANDEGLANG – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dicopot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, pada Selasa, (26/9/2023).

Langkah tersebut dilakukan karena melanggar Perda Kabupaten pandeglang Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 35 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye. Penertiban itu dimulai dari Jalan Raya Serang-Pandeglang hingga perbatasan Kabupaten Lebak.

“Setidaknya 107 alat peraga kampanye sudah ditertibkan hari ini” sebut ketua Bawaslu Pandeglang Febri Setiadi kepada Fakta Banten.

Jumlah tersebut kata Febri, terdiri dari beragam jenis. Mulai dari spanduk, banner, umbul-umbul dan Baligho. Penertiban akan terus dilakukan sampai dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024.

Dikatakannya, Bawaslu Pandeglang juga telah menerbitkan intruksi pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang untuk melakukan koordinasi dalam melakukan penertiban alat peraga.

Sebelumnya, Bawaslu Pandeglang telah melakukan koordinasi bersama stakeholders untuk melakukan pembahasan alat peraga yang dipasang sebelum masa kampanye dimulai. (*/Faqih)

Alat Peraga Kampanye (APK)Bawaslu PandeglangFebri setiadiketua bawaslu pandeglangPemilu 2024
Comments (0)
Add Comment