PANDEGLANG – Persatuan Mahasiswa Cisata (Permata) mengingatkan terhadap pelaksana proyek pembangunan jembatan di Kampung Sindanghayu, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, untuk segera menepati tanggungjawab kepada yang terdampak proyek tersebut.
Dikarenakan proyek pembangunan jembatan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksana Jalan Nasional Banten, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Banten, yang dilaksanakan oleh PT. Rama Abdi Pratama.
Erik Setiawan Ketua Permata menyampaikan, seharusnya pihak pelaksana yakni PT Rama Abdi Pratama, yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan satu di Cisata, agar segera menyelesaikan atas kerugian yang di alami oleh warga tersebut bukan melalaikan dampak.
“Sampai saat pihak pelaksana belum ada tanggungjawab terhadap warga yang terdampak pada proyek pembangunan jembatan satu di Cisata,” ujarnya, Senin, (19/8/2024).
Lanjut Ketua Permata meminta, kepada pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Banten untuk memproses PT Rama Abdi Pratama untuk diberikan sangsi blacklist, dikarenakan tidak ada itikad baik untuk menganti rugia terhadap warga yang terkena dampak proyek pembangunan jembatan satu di Cisata.
“Akibat dampak dari proyek pembangunan jembatan satu di Cisata yang menyebabkan area permukiman halaman serta balong ternak ikan milik warga setempat yang terendam, namun saat ini belum ada penyelesaian dari pihak pelaksana proyek untuk tanggungjawab,” terangnya.
Selain itu, semua mahasiswa cisata akan turun menuntut keadilan jika pihak perusahaan PT Rama Abdi Pratama, tidak ada itikad baik kepada warga sekitar yang di rugikan dan ini harus menjadi perhatian pihak APH serta Gubernur dan Kementerian.
“Perusahaan tersebut jangan hanya mengambil keuntungan saja dalam pelaksanaan pembangunan jembatan satu di Cisata, tanpa harus memikirkan kerugian yang dialami warga sekitar,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pasalnya dalam pembangunan jembatan satu mengakibatkan dampak kerugian kepada masyarakat sekitar, dalam proses pekerjaan pembangunan. Seharusnya pihak perusahaan menganalisa terlebih dahulu perihal perbaikan jembatan, jangan sampai melakukan kesalahan kontruksi sehingga berdampak pada lingkungan warga.
“Area permukiman halaman rumahnya warga terendam, dikarenakan aliran air tersebut dibendung oleh pihak pelaksana proyek, sehingga mengakibatkan ada kerugian secara materil yang di rasakan oleh warga yang terdampak dari perbaikan pembangunan jembatan satu,” pungkasnya.
Sementara itu, M. Tb Afandi warga setempat yang terdampak dari proyek pembangunan jembatan satu di Cisata mengatakan, dari pertama awal pengerjaan jembatan tidak ada koordinasi dalam melakukan sosialisasi sehingga dampak yang dirasakan saat ini tentu harus menjadi tanggungjawab pihak pelaksana sepenuhnya.
“Memang setelah ambrolnya jembatan satu di Cisata itu tentu sangat berdampak, salah satunya yang terjadi yaitu area permukiman halaman rumah serta balong ternak ikan miliknya terendam banjir,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, pihak pelaksana proyek pembangunan jembatan satu pernah mendatangi rumah dan menjanjikan akan bertanggungjawab atas apa yang terjadi akibat dampak tersebut.
“Bilangnya sih akan bertanggungjawab, namun sampai saat ini dari pihak pelaksana tidak kunjung datang lagi untuk menepati janjinya,” katanya.
Untuk saat ini terlihat untuk jembatan satu di Cisata pada bagian sebelah kiri dari arah Pandeglang-Labuan sudah rampung dilakukan penanganan dan sudah bisa dilalui oleh pengguna jalan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
“Yang ambrol tersebut memang sudah ada penanganan dari pihak pelaksana dan sudah bisa dilalui, untuk sebelah kiri sudah selesai dikerjakan dan bagian kanan jembatan yang dari arah Pandeglang-Labuan masih menggunakan besi plat,” jelasnya.(*/Riel)