PANDEGLANG – Dalam optimalisasi pendapatan daerah Provinsi Banten disaat pandemi Covid-19, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Pandeglang, mengadakan kegiatan penelurusan data kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang (KBMDU) door to door.
Hal ini disampaikan Kepala UPTD PPD Pandeglang Epy Shafiullah kepada wartawan usai pelepasan tim penelusuran wajib pajak (WP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Senin (25/1/2021) Pagi.
“Tim penelusuran WP PKB diketuai oleh Eki Baihaqi yang merupakan Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPD Pandeglang, akan menelusuri sebanyak 1.150 data setiap bulannya, di bantu oleh petugas tpp sebanyak 15 orang,” katanya.
“Tim penelusuran WP Pajak Kendaraan Bermotor dalam melaksanakan tugas harus humanis serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19,” tegasnya.
“Selain itu kami juga menjalin kerjasama dengan PT. Pos Indonesia wilayah Kabupaten Pandeglang dan pihak Kecamatan untuk menjangkau WP di wilayah terpencil,” ujarnya.
Lebih lanjut Epy juga menjelaskan kerjasama ini sekaligus sambil melakukan pendataan kendaraan bermotor di wilayah terpencil, apakah pemiliknya belum melakukan pembayaran pajak kendaraan kendaraan bermotor, atau kendaraan tersebut sudah pindah tangan.
Petugas Kantor Pos bertugas untuk mengirim dokumen kepada wajib pajak, kemudian dokumen yang telah ditanda tangani oleh wajib pajak dikembalikan lagi oleh kantor pos ke UPTD PPD Pandeglang.
“Selain penelusuran data kendaraan bermotor yang belum daftar ulang, kami juga akan mengoptimalkan samsat keliling untuk mengoptimalkan pendapatan dari PKB,” ujarnya.
Menurut Epy, meski saat ini tengah dalam masa pandemi Covid-19, akan tetapi dirinya mengaku bakal tetap mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa tetap memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
“Akan selalu mengimbau, mengingatkan agar taat bayar pajak. Karena pajak untuk pembangunan daerah,” tegasnya. (*/Red)