PANDEGLANG – Bupati Pandeglang Irna Narulita menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang masa status darurat tanggap bencana tsunami yang akan habis pada 5 Januari 2019 besok dan menggantinya dengan status masa transisi pasca bencana selama dua bulan kedepan.
Setelah sebelumnya, Bupati Pandeglang telah memberlakukan status tanggap darurat bencana tsunami selama 14 hari dari 23 Desember 2018 lalu melalui SK Bupati Pandeglang atau satu hari paska bencana tsunami yang mengakibatkan 249 korban jiwa tersebut dan meluluh lantahkan ribuan rumah di 6 kecamatan yang ada di kabupaten pandeglang.
“Status tanggap darurat kami tidak perpanjangan. Tapi ibu akan buat SK (Surat Keputusan) tentang masa transisi menuju pemulihan pasca bencana tsunami, selama dua bulan kedepan,” ungkap Bupati Pandeglang, Irna Narulita saat ditemui di posko utama tanggap darurat bencana tsunami yang berlokasi di desa kalang anyar kecamatan labuan, Kamis (3/1/2019).
Dengan tidak diperpanjangnya masa tanggap darurat bencana tsunami, maka sejumlah dapur umum dan posko-posko pengungsian yang saat ini masih beroperasi akan segera ditutup atau ditarik mundur. Hal tersebut berkaitan dengan informasi dengan status gunung anak krakatau yang sampai dengan saat ini frekuensi aktivitas sudah menurun dan jarak aman dari pantai menjadi 250 meter.
Meski begitu, pemerintah akan segera membuat hunian sementara untuk para korban tsunami yang rumahnya rusak berat dan rusak total akibat diterjang gelombang tinggi.
“Kami akan membangun hunian sementara (Huntara) yang bekerjasama antara BNPB dan TNI, ( TNI tenaganya dan barang-barangnya disuplai oleh pengelola yang bertanggung jawab-red) jadi semuanya yang menengani dan bertanggung jawab adalah BNPB di lokasi-lokasi yang aman,” bebernya.
Berdasarkan data yang dihimpun fakta Pandeglang, setidaknya ada 1071 rumah disejumlah wilayah yang rusak berat dan rata dengan tanah akibat terjangan bencana tsunami.
Pemerintah juga akan mencari solusi tempat tinggal bagi para korban tsunami yang rumahnya hancur sembari menunggu hunian sementara selesai dibangun
Selain Huntara, Pemerintah juga kedepannya akan membangun Hunian Tetap (Huntap) yang rumahnya berada dalam zona merah atau kurang dari 100 meter dari bibir pantai, seperti sejumlah warga di kampung nelayan 1 Desa teluk Kecamatan Labuan dan sejumlah kampung yang berada di kabupaten pandeglang.
“Dan kedepannya kami juga akan membangun Hunian tetap dari pemerintah provinsi Banten yang bekerjasama dengan kementrian Pekerjaan Umum (karena ada program bantuan rumah khusus, ada BSPS dan banyak lainnya bantuan perumahan lainnya-red),” imbuhnya. (*/Gatot)