Medsosnya Terus Kampanyekan Caleg, Wabup Pandeglang Abaikan Teguran Bawaslu

SERANG – Sebagai mana diatur pada pasal 283 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya, dilarang melakukan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Namun nampaknya sejumlah pejabat daerah masih tidak mengindahkan himbauan dari Bawaslu tersebut. Seperti yang dilakukan Wakil Bupati Pandeglang, Tanto W. Arban, yang mengunggah postingan di akun instagramnya yang mengarah kepada kampanye dari salah satu Bacaleg DPR RI dari Partai Golkar, Adde Rossi Khoerunnisa.

Kendati sempat disurati tertanggal 6 Agustus 2018 lalu oleh Bawaslu, agar menghapus postingan tersebut, nampaknya teguran itu tidak diindahkan Wakil Bupati Pandeglang tersebut.

Diketahui, akun Instagram atas nama @tantoarban itu memposting ajakan untuk memilih Bacaleg DPR RI dari Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa pada tanggal 6 Agustus 2018 lalu. Dan sampai berita ini diturunkan, ternyata postingan tersebut terpantau masih tetap ada atau belum dihapus. Malah yang terbaru, akun @tantoarban itu pun kembali menggugah video dari Bacaleg DPR RI tersebut.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M. Sudi menyesalkan tidak digubrisnya himbauan dari pihaknya kepada Tanto W. Arban untuk menghapus postingannya yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu Bacaleg.

“Sebagai warga yang taat hukum, semestinya kalau sudah diberikan teguran untuk segera menghapus postingannya di akun yang ditegur,” ucap Didih kepada faktabanten.co.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/8/2018).

Guna menyikapi hal tersebut, disampaikan Didih, pihaknya akan meneruskan persoalan ini kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk segera memanggil kembali yang bersangkutan.

“Saya teruskan ke Bawaslu Pandeglang. Akan dipanggil kembali,” ujarnya.

Guna mengantisipasi makin maraknya sejumlah Bacaleg yang kedapatan “mencuri start” kampanye melalui media sosial, Dikatakan Didih, pihaknya akan lebih mengefektifkan tim pemantau baik dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten.

“Sebenarnya pemantau sudah ada. Akan kami efektifkan lagi tim pemantaunya baik Provinsi maupun Kabupaten,” ungkapnya.

Ia pun meminta kepada Partai Politik atau Bacaleg yang akan mengikuti kontestasi di tahun 2019 mendatang untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.

“Parpol dan bacaleg jangan mencuri start kampanye. Meskipun tidak ada sanksi pidana, tapi hendaknya taat aturan. Ini karena kalau jadi anggota legislatif itu nantinya sebagai penyelenggara negara atau legislator. Bagaimana mungkin seorang legislator tidak mentaati aturan?” jelasnya.

“Dan yang berat nantinya adalah sanksi publik,” imbuhnya.

Pun begitu dengan pejabat daerah seperti Kepala Daerah, Didih meminta untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, karena hal itu bisa dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kepala daerah atau wakilnya tidak boleh melakukan keberpihakan kepada calon atau parpol. Ada saatnya nanti kampanye dengan mengajukan cuti. Karena bisa dipertimbangkan untuk dilaporkan ke Mendagri, tapi itu nanti harus klarifikasi dulu,” pungkasnya. (*/Ndol)

[socialpoll id=”2513964″]

Bawaslu BantenDidih M SudihKampanye TerselubungTanto W Arban
Comments (0)
Add Comment