PANDEGLANG – Villa Stefhanie di Desa Sukarame, Kecamatan Carita yang sempat didesakan oleh Aliansi Warga Sukarame (AMS) Carita akibat tidak mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, namun hingga saat ini belum dilakukan penindakan oleh pihak terkait, soalnya hingga saat ini di Villa dan pembangunan reklamasi tersebut masih tetap beroperasi.
Tidak hanya itu, pihak kecamatan dan DPMPTSP juga pernah melakukan teguran terhadap pihak pengelola Villa tersebut, bahkan dari pihak Komisi I DPRD Pandeglang juga pernah melakukan teguran.
Sesuai pantauan di lokasi, Villa dan proses pembangunan reklamasi yang dilakukan pihak pengembang masih berjalan dan aktivitas di villa Stephanie masih terlihat terbuka bebas untuk menampung tamu atau wisatawan. Bahkan, terlihat banyak sekali pengujung yang masuk hingga menginap dan ada juga yang masuk dan keluar lagi dari villa tersebut.
Hanya saja ketika hendak menkonfirmasi ke pemilik yang diketahui bernama Jonathan, sedang tidak ada di lokasi. Namun kata salah seorang penjaga hotel itu, Jonathan bersama keluarganya sedang tidak ada, karena sedang liburan bersama keluarganya di Bali.
Sementara itu, Ketua AMS Carita, Atang Maulana mengaku, tidak akan berhenti melakukan unjuk rasa untuk mendorong pemerintah agar menindak dan menutup Villa tersebut. Ia juga mengaku, bakal melakukan unjuk rasa kembali dalam waktu dekat ini dengan masa yang lebih banyak. Bahkan ia bakal langsung membawa masanya itu untuk mengepung pihak perizinan dan Pendopo Negara Bupati Pandeglang.
“Kami tidak akan berhenti sampai villa itu benar-benar ditutup dan bangunan reklamasi di kawasan itu dibongkar. Karena bagi kami sangat jelas selain tak berizin, tengah merugikan kami sebagai masyarakat pribumi di wilayah Desa Sukarame,” Minggu (8/7/18).
Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari daerah Pemilihan (Dapil) V, E. Supriadi juga ikut menyorooti pembangunan Villa Stefhanie dan Resort yang ada di wilayah pemilihannya tersebut. Katanya, dia juga menduga bahwa pembangunan Villa dan objek wisata tersebut tidak memiliki izin yang jelas, baik itu dari Pemerintahan desa setempat maupun dari Pemkab Pandeglang.
“Oleh sebab itu, saya meminta kepada Pemkab Pandeglang melalui Satpol-PP dan dinas terkait lainnya, untuk segera turun ke lapangan menutup proses pembangunan itu,” tegasnya.
Menurut anggota DPRD yang akrab disapa Abah Jangkung itu, bahwa pihaknya bukan bermasud untuk menghalang-halangi investor yang berinvestasi di wilayah Pandeglang. Akan tetapi, ketika akan melakukan pengembangan usaha, harus menempuh izin sesuai aturan yang ada. Apa lagi kata dia, sekarang ini pelayanan proses perizinan sudah online, jadi pihak investor bisa dengan mudah untuk menguurus perizinan.
“Kalau izinnya jelas kan PAD (Pendapat Asli Daerah) yang masuk ke kas daerah juga jelas. Makanya sekalai lagi saya tegaskan agar Pemkab segera bertindak tegas, jangan sampai nantinya membuat masyarakat tambah geram dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan oleh kita bersama,” ujarnya. (Achuy/Riel)