PANDEGLANG – Menaggapi adanya kesalahan penarikan atau penyitaan motor, milk Daya (45), warga Desa teluk, kecamatan labuan, oleh oknum debt kolektor FIF Pandeglang, padahal motornya sudah tidak memiliki angsuran lagi kepada pihak manapun atau sudah lunas. Kepala Polisi Resort (Polres) Pandeglang, Ary Satriyan menyarankan kepada korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“Silahkan lapor aja ke polisi, nanti kami lihat dulu kronologisnya bagaimana, tapi kalo untuk perampasan motor milik pribadi oleh orang lain bisa kena pidana,” tuturnya kepada fakta pandeglang, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu, (17/9).
Karena menurutnya, penarikan atau penyitaan Motor oleh pihak debt kolektor di jalan raya tidak di benarkan secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, baik motor tersebut berstatus sudah lunas atau belum lunas.
“Penyitaan hanya bisa dilakukan oleh pihak pengadilan dan berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.
Pria yang mempunyai pangkat Ajun Komisaris besar polisi (AKBP) tersebut menghimbau kepada seluruh warga masyarakat pandeglang untuk tidak sungkan melaporkan kepada pihak kepolisian, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Debt kolektor dari perusahaan finance yang hendak menyita atau menarik motor di jalan raya. Tanpa disertai petugas dan putusan dari pengadilan.
“Jika mengalami hal tersebut, (motor disita di jalan raya) masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya. (*)