Mulai 2021, Warga Pandeglang Bisa Bayar Pajak Melalui Waralaba

PANDEGLANG – Guna membuka Akses baru di tahun 2021, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D), Kabupaten Pandeglang bekerjasama dengan Waralaba, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang akan membayar pajak.

Yahya Gunawan Kepala Dinas BP2D, mengatakan pihaknya akan terus melakukan inovasi dan terobosan, guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu kemudahan yang ditawarkan kepada masyarakat yakni dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Waralaba.

“Tahun lalu (2020 -Red), kita belum bisa menerapkan masyarakat wajib pajak bumi dan bangunan di Waralaba, sekarang bisa membayar pajak seperti di Indomaret atau Alfamart,” katanya, Kamis, (29/4/2021).

Selain itu, pihaknya menjelaskan bahwa masyarakat yang hendak membayar pajak, bisa dilakukan dari rumah, dengan menerapkan pembayaran secara elektrik dengan menggunakan M-Banking.

“Mempermudah masyarakat dengan membayar pajak, dengan menggunakan pembayaran M-Banking,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, inovasi dan kemudahan yang ditawarkan, namun untuk pembayaran pajak dengan cara sebelumnya tetap bisa diberlakukan.

“Jadi mau bayar ke kolektor, ke Kelurahan atau Desa bisa, bayar ke Kantor Pos bisa, atau datang langsung ke Bank bisa,” pungkasnya. (*/Fani)

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten PandeglangPajakPandeglang
Comments (0)
Add Comment