SERANG – YS (24) Seorang ojek online (Ojol) warga Sidoarjo, Jawa Timur, diamankan kepolisian Polda Banten karena melakukan penipuan terhadap korban RR yang merupakan Janda warga Pandeglang.
YS menjalankan aksinya melalui media sosial Facebook mengunakan akun palsu dengan nama Trii FDT. Tak hanya akun, foto juga dipalsukan dengan mengunakan foto profil salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Ditlantas Polda Banten. Berjalannya waktu, YS berkenalan dengan satu perempuan yaitu RR melalui inbox Facebook, pelaku berkenalan dan saling tukar nomor WhatsApp.
Lanjut melalui akun Facebook dan WhatsApp, pelaku YS menjalin hubungan asmara dengan RR. Dengan dalih berniat menikahinya, kemudian tersangka YS pada tanggal 17 dan 18 Desember 2018 meminta sejumlah uang untuk biaya perawatan dan pengobatan medis ibu kandungnya yang sedang sakit.
“Pada tanggal tersebut, RR mengirim sejumlah uang sebanyak 3 kali kepada YS dengan menggunakan Nomor Rekening adik kandung dan kakak sepupunya yakni berinisial ID (status saksi). Masing-masing nominal 10 Juta, 8 Juta dan 3 Juta Rupiah dengan keseluruhan mengalami kerugian material sebesar Rp.21.000.000,00- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah),” kata Kabid Humas Kombes pol Edy Sumardi Priadinata di Mapolda Banten, Kamis (22/8/2019).
Lanjut Kabid Humas menjelaskan, setelah menerima transferan uang tersebut, YS meminjam kartu ATM milik ID dengan alasan akan mengambil sejumlah uang yang telah ditransfer oleh temannya.
“Setelah tersangka menerima transferan sejumlah uang tersebut, hubungan keduanya terutama tersangka YS intensitas komunikasinya menurun kepada RR,” jelasnya.
Karena korban RR yang mempunyai teman seorang anggota Polri di Pandeglang, korban menceritakan bahwa Ia sedang menjalani hubungan dengan seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Jatim.
“Pada saat RR menunjukan foto Briptu Tri Sutrisno (yang digunakan tersangka untuk mengelabui RR-red), saat teman RR mengetahui foto tersebut lantas mencoba menghubungi Briptu Tri Sutrisno melalui video call,” tuturnya.
Merasa dirugikan, kemudian Briptu Tri Sutrisno melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Banten. Berdasarkan Laporan Polisi dari korban pada tanggal 12 Agustus 2019, tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan identifikasi digital forensik.
“Dari hasil pemeriksaan, pemilik akun palsu Trii FDT berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Mengetahui hal tersebut, penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dan meminta bantuan untuk melacak keberadaan pemilik akun Trii FDT,” tukasnya.
Setelah diketahui keberadaan pemilik akun tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2019, dibantu dengan Kepolisian setempat sekitar pukul 21.30 Wib melakukan upaya penangkapan di rumah tersangka di salah satu perumahan di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
“Keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2019 tersangka YS dibawa dan dilakukan penahan di Rutan Polda Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku YS, dikenakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Rl No 11 Tahun 2008 Tentang informasi Dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman Kurungan penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak 12 miliar rupiah. (*/Ocit)