Nyoblos Dua Kali, Anggota KPPS di Pandeglang Divonis 4,5 Tahun Penjara

PANDEGLANG – Suarna, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), divonis 4,5 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang atas ulahnya yang mencoblos surat suara dua kali pada Pilkada 2020.

“Ya, betul. Putusannya sudah keluar dan yang bersangkutan dijatuhi vonis selama 54 bulan atau 4,5 tahun penjara oleh pengadilan,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/1/2021).

Suarna merupakan anggota KPPS di Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Pandeglang, Banten. Awal mula kasus ini terungkap saat Bawaslu menemukan adanya dugaan anggota KPPS memberikan hak suara lebih dari satu kali pada Pilkada Pandeglang 2020.

Waktu itu, Bawaslu langsung merekomendasikan agar pemilihan di TPS 02 Kampung Cilincing, Desa Pasirmae, Pandeglang, digelar ulang. Setelah membawa kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu mulai memanggil satu persatu anggota KPPS tersebut untuk dimintai keterangan.

Begitu merampungkan proses penyelidikan, Bawaslu kemudian menyerahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. “Putusannya sudah dibacakan oleh hakim Senin (18/1/2021) kemarin,” ujar Ade.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Ade menjelaskan bahwa Suarna terbukti melanggar Pasal 178B UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dengan sengaja memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih.

“Tapi, saat ini kami belum tahu apakah yang bersangkutan ini sedang mengajukan banding atau tidak ke majelis hakim. Yang jelas, putusannya sudah keluar dan dia mengakui perbuatannya,” tutur Ade. (*/Detik)

Comments (0)
Add Comment