PANDEGLANG– Ans alias Lala (22) warga Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap Polisi pada Senin (1/2/2021) malam di daerah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Lala merupakan pelaku penusukan yang mengakibatkan Saepul Fazri (23) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang tewas pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah Taman Kanak-kanak di daerah Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudin mengatakan, jika pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Diketahui, jika motif pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau didasari masalah pribadi.
Baca juga: Warga Pulosari Tewas Usai Ditusuk Saat Nongkrong di Menes
“Jadi waktu kejadian malam itu, pelaku mencoba melerai keributan temannya saat sedang nongkrong. Saat itu korban terlihat oleh pelaku ada di tengah keributan,” ucap Hamam menceritakan kronologis kejadian kepada awak media, Selasa (2/2/2021).
Disampaikan Hamam berdasarkan keterangan si pelaku, jika saat itu pun pelaku dan korban turut terlibat dalam keributan. Kemudian korban berusaha mencekik leher si pelaku, namun berhasil ditepis oleh pelaku. Sehingga si korban pun langsung memukul wajah si pelaku.
“Jadi si pelaku ini tak terima wajahnya dipukul oleh korban. Akhirnya pelaku pun mengeluarkan pisau dari saku celananya dan mengancam korban,” ujarnya.
Korban yang melihat pelaku memegang sebilah pisau justru tidak gentar. Malah, si korban melakukan provokasi kepada si pelaku untuk menusukkan pisau tersebut ke tubuhnya. Sontak hal itu pun membuat pelaku semakin naik pitam dan nekat menusuk pelaku di bagian perutnya hingga tersungkur ke tanah.
“Jadi si korban menantang pelaku untuk menusukkan pisaunya. Akhirnya pelaku terpancing emosinya kemudian menusuk perut sebelah kiri korban,” kata Hamam.
Pelaku yang melihat korban tersungkur dan bersimbah darah itu pun langsung panik. Kemudian pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban langsung dibawa oleh rekannya ke Puskesmas Menes untuk menjalani perawatan.
Namun, saat akan dirujuk ke Rumah Sakit, justru korban menghembuskan nafas terakhirnya lantaran luka parah yang dideritanya akibat hantaman senjata tajam di perut.
Atas perbuatannya, pelaku harus meringkuk di ruang tahanan Polres Pandeglang. Dan pelaku dijerat pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/YS)