PANDEGLANG – Pelaku pungutan liar honor Jasa Pelayanan di Puskemas Kecamatan Sumur belum diberi sanksi, diduga Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkesan menutupi peristiwa tersebut.
Aktivis dari Front Mahasiswa dan Pemuda Nasional Panji Nugraha mengatakan seharusnya bila ada pegawai pemkab Pandeglang apa lagi sudah berstatus PNS bisa memberikan contoh yang baik, bukan menjadi pelaku pungutan liar.
Oleh karena itu sudah seharusnya Dinas Kesehatan, dan Inspektorat bisa memberikan sangsi agar ke depan tidak ada lagi pungli-pungli yang dilakukan pegawai PNS.
“Ko sampai sekarang belum ada tindakan sangsi, padahal udah jelas melakukan pungli hal itu terbukti dengan adanya pengembalian honor berarti jelas ada pungli, oleh karena itu kami harap dinas segera beri sangsi,” terangnya, Jumat, (28/4/2023).
Sementara itu Front Muda Bersatu Tb Tobi mengatakan seorang PNS itu jelas harus patuh pada aturan yang ada jangan sampai melakukan hal-hal perbuatan melawan hukum.
“Melakukan pungutan liar dan sewenang-wenang itu sudah harus segera ditindak, diberikan sanksi,” tegasnya.
Terpisah Kepala Inspektorat Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan hasil pemeriksaanya sudah disampaikan ke pimpinan dalam hal ini Bupati Pandeglang.
“Untuk laporan hasil permintaan keterangan sudah kami sampaikan ke pimpinan, sanksi nanti oleh pimpinan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa oknum kepala puskemas Sumur melakukan pungutan honor jasa pelayanan pegawai. (*/Gus)