PANDEGLANG – Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan untuk pembuatan website desa, pihaknya tidak pernah mengarahkan kepada salah satu perusahan atau pihak manapun. Pihaknya membebaskan desa untuk menggunakan jasa perusahan manapun, asal sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Saya tidak pernah mengarahkan ke perusahan seperti CV Lintas Data, tapi silahkan desa cari sendiri bebas,” ungkap Taufik.
Ia menjelaskan kewenanganya ada di desa mau menggunakan jasa perusahan siapa juga boleh. Karena bagimanapun anggaranya juga ada di desa.
“Jadi silahkan saja komunikasi dengan pihak desa untuk kegiatan pembuatan website desa,” katanya.
Sementara itu data yang diterima fakta pandeglang dilapangan bahwa ada sejumlah kecamatan yang coba diarahkan ke salah satu perusahan jasa pembuatan website. (Gus/Riel)