Penanganan Kasus Perburuan Rusa di TNUK Dilimpahkan ke Polda Banten

PANDEGLANG – Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap 8 orang terduga tindak pidana perburuan rusa dikawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) atau tepatnya di pulau Panaitan.

Penangkapan terhadap ke 8 orang terduga tindak pidana perburuan satwa yang dilindungi tersebut dilakukan oleh Tim gabungan antara petugas TNUK dan Polairud, pada Sabtu (1/12/2018) kemarin, dan ke 8 orang terduga pelaku tersebut langsung diserahkan oleh TNUK ke Polres Pandeglang, pada (2/12/2018).

“Jadi kami menerima penyerahan orang yang diduga pelaku perburuan liar di kawasan TNUK, Kami menerima penyerahan dari kepala TNUK pada Sabtu (1/12/2018) kemarin,”ungkapnya.

Indra menjelaskan, bahwa setelah prosesi penyerahan ke 8 orang terduga, pihaknya langsung melakukan kajian. Namun karena keterbatasan Anggota dan lingkupnya Taman Nasional Ujung Kulon. Maka diputuskan bahwa kasus dugaan perburuan satwa liar tersebut dilimpahkan ke Polda Banten.

“Setelah itu kami pelajari, kami langsung limpahkan ke Polda Banten untuk penanganannya, karena mengingat keterbatasan Anggota kita juga, selain itu karena lingkupnya Taman Nasional maka yang lebih tepatnya yang menanggani Polda Banten,”bebernya panjang lebar.

Namun saat ditanya status salah satu terduga adalah oknum polisi yang bertugas di Mabes polri, Indra enggan memberikan keterangan lebih lanjut.karena menurutnya saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Banten.

“Karena Penanganannya sudah limpahkan di Polda Banten, mungkin lebih tepatnya pihak Polda Banten yang menjelaskannya. Karena ini menyangkut status daripada orang-orang itu. Apakah betul di Melakukan tindak pidana itu atau tidak itu kan tentunya harus melalui kajian yang mendalam,”imbuhnya. (*/Gatot)

Balai TNUKPerburuan LiarRusa
Comments (0)
Add Comment