PANDEGLANG – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PC-PMII Pandeglang menduga kegiatan Sosialisasi Perda inisiatif (Sosper) pada tahun 2020 yang di lakukan oleh DPRD Kabupaten Pandeglang melanggar aturan. Diduga sengaja dibuat untuk kepentingan DPRD dalam mengambil anggaran untuk kepentingan masing masing anggota.
Hal tersebut disampaikan Ketua Cabang PMII Pandeglang Samsul Hadi saat ditemui dalam acara dialog public antara Cipayung Plus dan BEM SE Kabupaten Pandeglang bersama eksekutif legislatif dan yudikatif yang ada di Kabupaten Pandeglang di ruangan Bamus DPRD Pandeglang, Rabu (25/8/2021).
Pada kesempatan itu Samsul Hadi itu juga dia mempertanyakan terkait temuan BPK RI dalam kegiatan sosialisasi Perda inisiatif yang menghabiskan Anggaran sebesar Rp1.396.975.000 itu diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku seperti peraturan Bupati nomor 70 tahun 2019 dan juga Undang-undang Nomor 23 Tahunn 2014 tentang pemerintah daerah, karena sosialisasi Perda inisiatif bukan fungsi DPRD yaitu adalah fungsi Sekretaris Daerah khususnya bagian hukum.
“Ini bisa masuk pada penyalahgunaan wewenang dan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp1.396.975.000 sebab untuk menampung aspirasi masyarakat, anggota DPRD sudah ada kegiatan reses, jangan-jangan sengaja dibuat hanya untuk mengambil keuntungan pribadi,” tegasnya.
Lanjut dirinya menduga bahwa kegiatan sosialisasi Perda inisiatif yang di lakukan oleh DPRD pada tahun 2020 adalah disengaja dan melanggar aturan, membuktikan kapabilitas DPRD Pandeglang patut dipertanyakan.
“Pantas saja Pandeglang lambat dalam kemajuan karena anggota DPRD-nya saja mengendepankan kepentingannya pribadi, mengenyampingkan kebutuhan publik. Kami sangat menyayangkan dengan kondisi ini kami mendesak agar DPRD bisa bertanggungjawab dalam kesalahan tersebut,” pungkasnya. (*/Gatot/Riel)