PN Pandeglang Vonis Pelaku Revenge Porn 6 Tahun Penjara dan Dilarang Mengakses Internet 8 Tahun

 

PANDEGLANG – Terdakwa Revenge Porn Pandeglang Alwi Husen Maolana divonis 6 tahun penjara subsider 3 bulan atau denda Rp1 miliar serta pencabutan hak memakai internet selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada hari Kamis (13/7/2023).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra menyampaikan bahwa terdakwa Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas tindak pidana UU ITE pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwi Husen Maolana dengan pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hendi Eka Chandra.

Tak hanya itu, Hendi pun memberikan hukuman tambahan terhadap terdakwa Alwi dengan pertimbangan yang memberatkan terdakwa lantaran korban IK merasa terancam dan malu karena video asusilanya disebar ke keluarga dan teman-temannya.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan, menjatuhkan kepada terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Hendi.

Namun saat Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Alwi apakah menerima putusan tersebut, terdakwa Alwi pun tidak langsung menerima putusan majelis hakim.

“Bagaimana jaksa dan terdakwa diterima atau pikir-pikir?,” tanya Hendi.

“Terimakasih Yang Mulia, saya pilih pikir-pikir Yang Mulia,” jawab terdakwa Alwi.

Sementara itu, kakak korban, Iman Zanatul memberikan apresiasi atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa Alwi lantaran memberikan hukuman tambahan pencabutan hak memakai internet selama 8 tahun.

“Vonis 6 tahun itu memang sudah seharusnya, dan satu yang mungkin progresif adalah ketika menambahkan 8 tahun tidak boleh akses internet, itu yang kami soroti dan apresiasi,” ungkap Iman.

Kendati begitu, Iman mengaku pihaknya belum merasa puas atas vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa Alwi sehingga bersikukuh untuk melakukan pelaporan baru ke kepolisian.

“Ini baru setengah jalan, kami akan terus melakukan pelaporan baru terkait yabg kami kira adalah perbuatan pelaku karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan, dan itu belum ada di persidangan ini. Kami akan menyusun (bukti-bukti) itu, kami akan persiapkan,” tandas Iman. (*/YS)

kasus revenge pornPandeglang
Comments (0)
Add Comment