PANDEGLANG – Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang, melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) secara resmi menetapkan Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, berinisial Y menjadi tersangka pada kasus dugaan pelecehan seksual.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shiliton saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Sabtu, 3 Desember 2022.
“Sudah (ditetapkan tersangka-red), dan surat penetapan tersangkanya sudah kami layangkan,” ungkapnya.
AKP Shiliton menjelaskan, selain surat pemberitahuan penetapan tersangka, pihaknya juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada oknum anggota DPRD Pandeglang untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Paling tidak tiga hari kedepan yakni hari selasa (6 Desember 2022), dia (oknum anggota DPRD) harus hadir dan akan kita periksa sebagai tersangka,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail terkait penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Pandeglang tersebut dan pihaknya berjanji kepada awak media akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.
“Nanti perkembangan selanjutnya kami infokan,” pungkasnya. (*/Gatot)