PANDEGLANG – Polres Pandeglang akhirnya mengamankan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi dua tahun silam di Kecamatan Pagelaran, tepatnya peristiwa pada 12 Agustus 2024.
Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Pandeglang setelah kasus ini kembali viral dan mendapat sorotan publik. Padahal, laporan polisi sendiri dibuat pada 13 Agustus 2024.
Selama ini proses hukum dinilai berjalan lambat. Upaya mediasi juga gagal karena pihak terlapor tidak hadir. Para terlapor kemudian mengajukan penangguhan penahanan yang dikabulkan.
Akibatnya, hingga Agustus 2026 belum ada tersangka yang ditahan. Keluarga korban juga mengaku mendapat tekanan dari pihak yang mengaku sebagai utusan pelaku.
LBH PAHAM Banten yang mendampingi keluarga korban mengapresiasi langkah Polres Pandeglang mengamankan satu tersangka.
Namun kuasa hukum korban, Neneng Annisa Rahmah, menegaskan masih ada 4 tersangka lain yang juga sudah berstatus tersangka dan dibawah umur.
“Kami apresiasi penangkapan satu tersangka. Tapi ini belum selesai. Kami mendesak 4 tersangka lainnya segera memenuhi panggilan penyidik Senin mendatang. Jika tidak kooperatif, aparat harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya,” ujar Neneng, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Neneng, korban dan keluarga sudah menunggu kepastian hukum terlalu lama.
“Sudah saatnya perkara ini dituntaskan secara adil dan transparan. Anak korban berhak dapat perlindungan dan keadilan. Anak tersangka juga wajib diproses sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Yang kami minta adalah kesetaraan di hadapan hukum,” tegasnya.
LBH PAHAM Banten meminta penyidik tidak ragu menahan tersangka yang mangkir agar tidak ada lagi penundaan seperti dua tahun terakhir.
Demikian dengan pihak keluarga korban yang berharap agar seluruh pelaku diadili.
“Kami tidak ingin keadilan hanya datang karena viral. Kami ingin keadilan karena aparat menjalankan tugasnya,” kata perwakilan keluarga.
Neneng menambahkan, kasus ini menjadi catatan penting saat perkara berjalan di tempat, maka viral bisa jadi alat kontrol sosial.
“Tapi penegakan hukum terhadap kekerasan anak tidak boleh setengah-setengah,” tutupnya.
LBH PAHAM Banten menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga semua tersangka diproses dan putusan berkekuatan hukum tetap.
Adapun peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Labuan Tarogong–Panimbang, Kampung Muara, Desa Margagiri. Saat itu, korban bersama dua rekannya, F dan E, dikejar sekelompok orang.
Korban ditarik, dibacok di punggung dengan senjata tajam hingga terjatuh, lalu dikeroyok. Akibatnya korban mengalami luka bacok dan benjolan di kepala, hingga harus dirawat di Klinik Al Furqon dan dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang. (*/Ajo)