PANDEGLANG – Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Kabupaten Pandeglang, menyebutkan bahwa para pelaku UMKM di Kabupaten Pandeglang belum siap menjual produknya di toko modern atau Waralaba.
Kabid Usaha Mikro dan UMKM Sukri, mengatakan bahwa sampai sekarang pelaku UMKM di Kabupaten Pandeglang belum mampu untuk menyuplai atau memasukan produknya ke waralaba. Hal ini disebabkan banyak faktor. Salah satunya seperti persyaratan Perizinan UMKM yang belum lengkap.
“Dari mulai legalitas, seperti izin edar, expaid date. Barangnya dinyatakan halal, kemasan yang harus bagus dan cara pengawetan poduknya. Jadi barang yang akan di jual di Alfamart atau Indomart harus tahan lama,” katanya, Rabu, (18/8/21).
Lanjut Sukri menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Kabupaten Lebak pernah meminta kepada pihak Waralaba guna menyediakan produk UMKM. Namun karena persyaratan yang dikeluarkan oleh pihak Waralaba seperti produk UMKM harus masuk ke satu wilayah yang ditentukan pihak Waralaba. Dan satu Wilayah tersebut terdiri dari 20 sampai 30 toko modern.
“Jadi kalau produk UMKM yang akan memasukan produk Ke Waralaba, harus mampu menyuplai produknya ke semua Waralaba yang ada di satu Wilayah. Dan satu Wilayah tersebut biasanya terdiri dari 20 sampai 30 Toko Waralaba,” ungkapnya.
Selain itu, pihkanya belum bisa memberdayakan pelaku UMKM agar mampu memasukan Produk UMKM ke Waralaba. Dulu hanya kerjasama saja dengan pihak Waralaba, dan itu hanya sebatas sosialisasi.
“Belum siap memproduksi dalam partai banyak, dan kemampuan UMKM sendiri untuk menyediakan produk supaya dapat menyuplai ke Waralaba terbatas, ditambah pembayaran produknya oleh pihak Waralaba tidak dibayar langsung. Pembayaran produknya di tempo, kalau tidak salah sebulan baru dibayar,” tutupnya. (*/Fani)