Relokasi Ratusan PKL di Pandeglang Tidak Ada Kejelasan

PANDEGLANG – Nasib ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pandeglang belum jelas. Wacana relokasi yang dijanjikan Pemerintah Daerah, hingga kini belum juga menemui titik terang. Malah, Pemkab belum memastikan kapan relokasi bagi PKL terealisasi.

Padahal, sudah banyak PKL yang siap untuk dipindahkan. Mengingat lahan yang ditempati saat ini, dinilai tidak menguntungkan. Seperti halnya para PKL yang berjualan di lahan Perhutani. Setelah digusur dari Alun-alun, pendapatan mereka menurun drastis.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM (Disperindag ESDM) Kabupaten Pandeglang, Tatang Efendi mengatakan, pihaknya belum menemukan lokasi yang cocok untuk menampung para PKL.

“Jumlah pedagang banyak tetapi lokasi tidak ada. Kami juga belum menemukan tempat yang cocok,” katanya. Minggu, (9/7).

Saat ini, ada sejumlah PKL yang berjualan di pelataran Gedung Joeang yang merupakan tanah milik Pemkab. Akan tetapi lokasi tersebut diakui tidak representatif untuk berjualan. Sedangkan PKL yang berjualan di lahan Perhutani, juga tidak cukup menampung seluruh pedagang.

“Sementara kami memang punya itu (Gedung Joeang), tanah yang berstatus milik pemerintah. Belum punya lokasi yang representatif untuk penempatan PKL. Tanah di Terminal Kadubanen, itu bukan untuk memindahkan PKL yang ada di Alun-alun. Melainkan untuk pembangunan pasar kreatif. Lagipula tidak mudah mengubah statusnya,” terang Tatang.

Oleh karenanya Tatang menyebut, butuh waktu lama untuk merumuskan pembangunan lokasi bagi PKL. Maka tak heran lanjut Tatang, penertiban yang dilakukan pun kerap sia-sia. Karena pihaknya kebingungan lantaran penertiban yang dilakukan tidak dibarengi dengan solusi untuk merelokasi.

“Jadi masih butuh lama untuk membangun lokasi untuk menampung pedagang. Kendalanya memang tidak punya lokasi yang khusus menampung. Ketika kami ditugaskan atasan untuk menertibkan, kami pusing,” keluhnya.

Kendati demikian, Tatang kembali mengingatkan agar PKL tidak membuka lapaknya di tempat yang telah dilarang, terutama disekitar Alun-alun. Meski banyak desakan agar PKL bisa kembali berjualan di daerah tersebut, namun dirinya menegaskan jika Alun-alun hanya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau dan aktivitas rekreasi masyarakat.

“Jadi kami tetap bekerja keras dan mengingatkan terus menerus kepada PKL yang ada di sepanjang Jalan Ahmad Yani untuk tidak membuka lapak di situ, karena belum lokasi untuk menampung,” tegasnya.

Mantan Kepala BKPP itu berjanji akan memperjuangkan nasib PKL yang terlunta-lunta. Pemkab akan terus berupaya menciptakan lahan berjualan PKL yang layak.

“Sementara kami bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengatur PKL. Mereka disuruh pindah tetapi belum ada solusi. Itu barangkali menjadi pekerjaan kita semua,” tandasnya. (*)

Pemkab PandeglangPKLRelokasi
Comments (0)
Add Comment