Pandeglang – Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, mengakui bahwa proyek pembangunan rumah sakit umum tipe “D” Pratama yang akan dibangun di Kampung Soreang, Desa Alaswangi, Kecamatan Menes, belum mengantongi izin, termasuk dokumen Analisis Dampak Lingkungan dari Dinas terkait.
Kepala Seksi Sarana Prasarana Dinas Kesehatan PKRT Kabupaten Pandeglang yang juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Tipe “D” Menes, Dindin Muhamad, mengakui bahwa proyek pembangunan rumah sakit tersebut belum mengantongi izin. Apalagi dokumen analisis Dampak Lingkungan dari Dinas terkait, pasalnya proyek yang akan menelan biaya 29 milyar tersebut belum dilakukannya tandatangan kontrak antar Dinkes dengan pemenang lelang yakni PT. Hymindo Cipta Mandiri.
“Kami belum mengurus izin pembangunan termasuk izin operasional Rumah Sakit tersebut, pasalnya belum dilakukannya penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) dengan pemenang lelang dan sesuai rencana penandatanganan SPK tersebut dilaksanakan pada hari senin mendatang,” Ujar Dindin saat ditemui diruang kerjanya.
Namun, Dindin menambahkan bahwa pihaknya juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya dari mulai perizinan sampai dengan Analisis Dampak Lingkungan, agar proyek dari Pemerintah Pusat ini berjalan dengan baik karena waktu pengerjaan tersebut hanya sekitar 200 hari kerja.“
Kami sudah memikirkan dan sesuai rencana perizinan tersebut, akan di urus bersama dengan pembangunan fisik RSP tersebut,”ujarnya.
Bahkan Dindin mengklaim bahwa pihaknya sudah mengundang (Muspika) Musyawarah Pimpinan Kecamatan dari mulai RT, RW sampai dengan Camat, LSM, aktivis sampai dengan tokoh masyarakat dalam rangka mensosialisasikan rencana pembangunan rumah sakit umum tipe “D” Pratama tersebut.
“Kita akan terus lakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan RSP di Kecamatan Menes ini. Kita pun rencananya, pada saat proses pembangunan berjalan, akan mendirikan posko K3 sebagai pos penampung dan pengaduan masyarakat, terkait keamanan, ketertiban dan kebersihan. Sedangkan terkait limbah B3, itu jelas akan kita olah sesuai ketentuan, aturan dan proses pengolahan yang benar,” aku Dindin, yang juga Kasi Sapras dan PKRT pada Dinkes Pandeglang. (*)