PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi merombak jajaran pejabat fungsional dan tenaga kependidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, melantik serta mengambil sumpah jabatan 180 pejabat di Pendopo Kabupaten Pandeglang, Jumat (27/2/2026).
Para pejabat yang dilantik terdiri dari Kepala Sekolah Dasar (SD), Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga berbagai posisi jabatan fungsional (Jafung) di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Dalam arahannya, Sekda Asep Rahmat menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar rutinitas rotasi atau promosi, melainkan pemberian amanah besar yang menuntut tanggung jawab, integritas, dan dedikasi tinggi, terutama pada sektor pelayanan publik dan pendidikan.
“Pelantikan ini adalah amanah. Saya menekankan tiga poin utama kepada pejabat yang baru dilantik: peningkatan kualitas belajar mengajar, transparansi anggaran, dan adaptasi teknologi,” ujar Asep.
Asep menguraikan tiga pesan kunci yang harus segera diimplementasikan oleh para pejabat baru, khususnya bagi para kepala sekolah:
Peningkatan Mutu Pendidikan: Kepala sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan inovatif.
“Kepala sekolah harus menjadi penggerak transformasi, mampu menginspirasi, dan fokus pada prestasi peserta didik,” tuturnya.
Transparansi dan Akuntabilitas: Asep memperingatkan agar pengelolaan aset dan anggaran sekolah dilakukan secara tertib administrasi. Ia meminta para pejabat menghindari praktik yang dapat merugikan institusi maupun mencoreng nama baik Pemkab Pandeglang.
Adaptasi Digital: Di era digital, sistem konvensional harus mulai ditinggalkan. Kepala sekolah dituntut melek teknologi, baik dalam proses belajar mengajar maupun tata kelola administrasi sekolah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Fahrudin, memastikan bahwa proses pelantikan ini telah melalui mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 144 Kepala SD, 27 Kepala SMP, serta jabatan fungsional yang meliputi 4 Analis Hukum, 2 Medik Veteriner, 1 Analis SDM, 1 Bidan, dan 1 P2UPD (Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah),” pungkasnya. (*/Riel)