Sengketa Lahan 360 Hektar dengan TNI Berlangsung Bertahun-Tahun, Warga Desa Rancapinang Gugat BPN Pandeglang

SERANG – Sidang pembuktian pertama gugatan warga Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (3/6/2026).

Sidang ini menjadi puncak perjuangan warga yang sudah berlangsung hampir 20 tahun melawan terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) di atas tanah sekitar 3,6 juta meter persegi atau 360 Hektar yang mereka tempati turun-temurun.

Kuasa hukum LBH Jakarta Abdul Rohim Marbun yang mendampingi warga menyebut, sengketa ini bukan sekadar soal administrasi tanah.

“Ini adalah soal ruang hidup masyarakat Ranca Pinang yang hilang. Bagaimana riwayat kehidupan mereka yang ada di sana secara turun-temurun, dan ini juga berkaitan dengan proses kebudayaan,” ujarnya usai sidang.

Adapun konflik agraria atas dugaan perampasan lahan ini dengan terbitnya Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 01/2012 atas nama Kementerian Pertahanan RI yang digunakan oleh TNI.

Padahal sedari awal, warga mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut dan menilai sertipikat tersebut hasil rekayasa dan cacat hukum.

Dari keterangan Rohim, warga Desa Ranca Pinang sudah rutin membayar pajak bumi dan bangunan melalui SPPT sejak 2010. Bahkan jauh sebelumnya, warga juga taat membayar Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Namun pada 2012, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang tiba-tiba menerbitkan Sertifikat Hak Pakai di atas lahan seluas 3.646.390 m2.

Lahan tersebut kini dikuasai Kemenhan untuk rencana Batalion. TNI sendiri baru hadir di Ranca Pinang pada 1996-1997, sementara warga sudah lebih dulu menempati dan mendaftarkan tanahnya.

“Proses yang tidak memenuhi standar pelayanan publik. BPN adalah pelayanan publik yang seharusnya memprioritaskan masyarakat. Kenapa masyarakat? Karena akan ada dampak berkelanjutan. Ketika tanah terampas, penghidupan juga hilang,” kata dia.

Rohim menilai kasus ini masuk kategori pelanggaran HAM karena terdampak hak atas ruang hidup dan hak ekonomi warga.

Eskalasi terjadi saat batalion membabat pohon kelapa milik warga yang menjadi sumber penghidupan utama.

Akibatnya, banyak warga yang tidak pernah merantau terpaksa meninggalkan desa.

“Sumber penghidupannya diambil, tercabutlah hak atas ekonomi kalau kita memakai pembahasan hak asasi manusia,” jelasnya.

Karena itu, LBH Jakarta sudah mengadukan kasus ini ke Komnas HAM. Tanggal 4 Juni besok, warga dijadwalkan audiensi bersama Komnas HAM di Jakarta.

LBH juga meminta dokumen aduan warga tahun 1997 yang saat itu Komnas HAM merekomendasikan agar diselesaikan.

“Tapi bahasa ‘diselesaikan’ ini tidak tuntas, pada akhirnya berdampak sampai saat ini. Bisa kita bayangkan hampir 20 tahun lebih,” ujarnya.

Gugatan dilayangkan warga terhadap Kepala Kantor BPN Kabupaten Pandeglang. LBH Jakarta dari Koalisi Rancapinang untuk Keadilan meminta majelis hakim PTUN tidak hanya melihat aspek administrasi, tapi juga substansi.

“Tantangannya di PTUN kerap kali majelis hanya melihat proses administrasinya, tidak melihat substansinya. Substansi yang dimaksud adalah warga sudah menempati tanah ini secara turun-temurun. Ada masyarakat umur 70-80 tahun,” tegasnya.

Di sidang pembuktian pertama ini, LBH Jakarta menyerahkan bukti kepatuhan warga membayar pajak sebagai penguat legal standing.

Harapannya, putusan hakim bisa mengembalikan hak atas ruang hidup warga Ranca Pinang.***

Comments (0)
Add Comment