Sengketa Rental Mobil Berujung Maut, 14 Pelaku Penganiayaan di Pandeglang Diringkus Polisi

 

PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 14 pria terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial IS (47) meninggal dunia.

Kasus tragis ini dipicu oleh masalah penyewaan kendaraan antara korban dan salah satu pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban menyewa satu unit mobil milik pelaku berinisial GM (50).

Kesepakatan awal menyebutkan mobil disewa selama 30 hari dengan biaya sebesar Rp7 juta.

“Namun, setelah batas waktu yang ditentukan, korban tidak memberikan kabar dan sulit dihubungi melalui telepon selulernya,” ujar Iptu Alfian pada Selasa (28/4/2026).

Pencarian yang dilakukan GM membuahkan hasil pada Kamis, 16 April 2026.

Pelaku menemukan korban di wilayah Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

Didampingi rekan-rekannya, GM menghampiri korban hingga terjadi aksi pengeroyokan.

Emosi yang tidak terkendali membuat para pelaku melakukan tindakan kekerasan secara brutal.

Tidak berhenti di Cikedal, korban kemudian dibawa ke daerah Jiput. Di sana, korban dilaporkan sempat ditelanjangi dan diikat oleh para pelaku.

Baru pada Jumat pagi, 17 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, para pelaku menyerahkan IS ke Polsek Jiput.

Namun, melihat kondisi korban yang menderita luka sangat serius, pihak kepolisian segera melarikannya ke Puskesmas terdekat.

“Setibanya di Puskesmas Jiput, petugas medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia,” tambah Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil otopsi tim forensik, ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul di sekujur tubuh korban. Luka-luka fatal tersebut meliputi:

Pendarahan hebat pada bagian otak.

Patah tulang rusuk.

Pendarahan pada rongga dada.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

3 unit mobil dan 4 unit sepeda motor (sarana yang digunakan para pelaku).

Tali rafia dan lakban yang digunakan untuk mengikat korban.

Sementara itu, unit mobil yang disewa oleh korban hingga kini masih dalam proses pencarian.

“Hubungan antara pelaku dan korban murni sebatas urusan rental mobil. Para pelaku lainnya merupakan rekan-rekan pemilik rental yang diajak untuk mencari korban,” pungkas Iptu Alfian.

Atas perbuatannya, ke-14 pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) dan Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Comments (0)
Add Comment