Setelah Terkuak, Dana Hasil Potongan PKH Dikembalikan

PANDEGLANG – Setelah terkuaknya kasus dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH), di Desa Sanghiang Dengdek, Kecamatan Pulosari akhirnya dikembalikan lagi oleh pendamping dan kelompok PKH di desa tersebut kepada para penerima manfaat. Pengembalian uang hasil potongan sebesar Rp 150 ribu itu diserahkan langsung oleh pendamping PKH, Anis Nurmawadah dan ketua kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH Sanghiang Dengdek, yakni Sarmenah.

Salah seorang penerima PKH Desa Sanghiang Dengdek, yang enggan disebutkan namanya mengaku kalau uang sebesar Rp 150 ribu dari hasil potongan dana bantuan PKH telah dikembalikan lagi kepada dirinya oleh pendamping dan ketua kelompok PKH tersebut.

“Alhamdulillah uang dari hasil potongan sudah dikembalikan lagi ke kami,” katanya, Jumat (7/3/18)

Menurutnya, sebelumnya pemotongan dana PKH itu tidak dilakukan musyawarah dulu dan tujuan pemotongan juga tidak dijelaskan, namun hanya ada pernyataan kalau hasil pemotongan itu untuk pengurus PKH tersebut. Namun kata dia, ada pernyataan juga dari kelompok bahwa, bagi yang melaporkan pemotongan dana PKH itu akan dihapus dari daftar penerima PKH.

“Iya ada ancaman kalau bagi yang melaporkan pemotongan itu akan dihapus dari daftar penerima,” tuturnya

Terpisah, aktivis Lembaga Study dan Advokasi (LSA), Ucu Sadewa mengatakan, adanya kasus pemotongan dana PKH yang terjadi di Desa Sanghiang Dengdek yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, harus jadi cermin dan bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Ia juga berharap, agar Pemkab Pandeglang atau dinas terkait melakukan evaluasi terhadap para pendamping PKH di Pandeglang, soalnya ia memprediksi bahwa dugaan pemotongan dana PKH tidak hanya terjadi di Sanghiang Dengdek saja, akan tetapi di desa dan Kecamatan yang lain juga bisa terjadi.

“Saya minta Pemkab atau Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang lakukan evaluasi para pendamping PKH. Sebab kasus yang terjadi di Sanghiang Dengdek, Kecamatan Pulosari itu sudah mencoreng korp PKH dan harus jadi cerminan dan bahan evaluasi, agar kedepan hal itu tidak terjadi lagi,” ungkapnya

Lanjut Ucu, dikembalikannya dana hasil pemotongan dan PKH itu karena perilaku oknum yang melakukan pemotongan telah terbongkar. Soalnya, kalau kasus itu tidak terkuak, ia yakin dana sebesar Rp 150 ribu dari hasil potongan PKH tidak akan dikembalikan lagi kepada penerima.

“Saya minta pendamping bisa lebih profesional lagi, selain itu berikan pemahaman pada KPM agar mampu menggunakan kartu ATM milik KPM itu, karena sejauh ini banyak KPM yang tidak tahu tata cara pengambilan dana bantuan dan tidak mengetahui Nomor PIN ATM itu. Sehingga sistem pengambilan uang bantuan rata-rata dikolektif dan rentan pemotongan,” ujarnya

Baca : http://faktapandeglang.co.id/irna-jika-ada-pendamping-pkh-nakal-pecat/

Ucu berharap, para pendamping PKH juga harus melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai tufoksi dan aturan yang ada.

“Intinya saya harapkan tindakan pemotongan itu tidak terjadi lagi, dengan alasan apapun pemotongan dana itu tidak boleh. Karena dana PKH itu sudah menjadi hak KPM,” harapnya. (Achuy)

Program Keluarga Harapan (PKH)
Comments (0)
Add Comment