Sidang Vonis Terdakwa Revenge Porn di PN Pandeglang Ditunda, Korban Menangis Histeris

 

PANDEGLANG – Korban revenge porn, IK (23) menangis histeris usai sidang vonis terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana (23) ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Selasa (11/7/2023).

Sempat terjadi sedikit kericuhan di ruang sidang saat rekan-rekan korban diminta untuk keluar dari ruangan dan berteriak meminta persidangan vonis terhadap terdakwa dilanjutkan hingga membuat aparat kepolisian yang berjaga mencoba menenangkan.

Hal itu bermula saat sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa yang sebelumnya tidak didampingi oleh kuasa hukum tiba-tiba didampingi kuasa hukum di sidang vonis kali ini dan mengajukan pledoi serta meminta majelis hakim untuk melakukan penundaan pembacaan vonis.

“Konsesi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pledoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda,” kata ketua majelis hakim menanggapi pengajuan pledoi kuasa hukum terdakwa Alwi.

Sontak keputusan majelis hakim itu pun membuat korban IK langsung menangis histeris. Bahkan korban IK sempat berteriak agar majelis hakim tidak melakukan penundaan.

“Gak mau, gak mau, kenapa harus pledoi,” kata IK menanggapi keputusan majelis hakim.

Berdasarkan keputusan majelis hakim, sidang vonis terdakwa Alwi Husen Maolana (23) dijadwalkan ulang pada hari Kamis (13/7/2033) lusa usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi tertulis kuasa hukum terdakwa di hari Rabu (12/7/2023) besok. (*/YS)

kasus revenge pornPandeglang
Comments (0)
Add Comment