Soal Bangunan SMPN 2 Panimbang, DPRD Minta Dindik Tanggung Jawab

PANDEGLANG – Komisi IV DPRD Pandeglang, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk bertanggung jawab atas adanya pekerjaan ruang kelas SMPN 2 Panimbang, Kecamatan Panimbang yang tidak diselesaikan oleh kontraktor (CV Herdiansyah Putra) dan penyegelan Gedung oleh para pekerja. Soalnya, hal itu dapat menghambat terhadap kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Sekolah tersebut.

Ketua komisi IV DPRD Pandeglang, E Supriadi mengatakan, adanya pembangunan Gedung SMPN 2 Panimbang yang tidak diselesaikan dan penyegelan oleh para pekerja, hal itu merupakan tanggung jawab pihal Dindikbud Pandeglang. Soalnya, kejadian itu diakibatkan lemahnya sistem pengawasan dari dinas terkait.

“Saya tegaskan Dindikbud Pandeglang bertanggung jawab. Karena walau bagai manapun hal itu ada kelalaian dari dinas terkait, sehingga pekerjaan tidak selesai dan bangunan disegel oleh pekerja akibat upah kerja tidak dibayar,” ungkapnya, Sabtu (24/2/18)

Selain itu kata dia, berikan sanksi tegas terhadap kontraktor yang nakal tersebut. Karena pihak pelaksana itu sudah tidak menyelesaikan pekerjaannya dan melanggar hukum kontrak, oleh karena itu dinas terkait bertanggung jawab dan bersikap tegas.

“Saya minta Dindik panggil pelaksana (CV Herdiansyah Putra, red) untuk menyelesaikan persoalannya, baik pembangunan maupun upah kerjanya,” tegasnya.

Sementara, Kepala Dindikbud Pandeglang, Olis Solihin, mengaku akan memanggil Kepala sekolah SMPN 2 Panimbang untuk diminta laporanya secara tertulis. Akan tetapi kalau itu memang permasalahnya ada di pihak pelaksana, ia juga akan memanggil pelaksana kegiatannya.

“Saya akan mengintruksikan kepada Kabid SMP untuk meninjau ke lokasi pembangunan SMPN 2 Panimbang,” imbuhnya. (Achuy/Oriel)

Dindikbud kabupaten PandeglangDPRD Pandeglang
Comments (0)
Add Comment