Tahan 2 Tersangka Kredit Fiktif Bank BJB Labuan, Polres Pandeglang Amankan Barang Bukti Rp1,4 Miliar

PANDEGLANG – Polres Pandeglang berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan, tepatnya di Jalan Raya Jend. Sudirman nomor 182, Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp1,433 Miliar.

Dari tangan para pelaku kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2018 lalu.

Kasus tersebut bermula adanya pengajuan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) kepada Bank BJB Labuan, untuk pembiayaan proyek pemerintahan pada salah satu perusahaan pemerintah.

Satreskrim unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pandeglang  membongkar kasus tersebut hingga mengamankan kedua pelaku yang berinisial TN (55) dan IK (44) serta uang tunai sebesar Rp1.433.000.000.

AKBP Oki Bagus Setiaji, Kapolres Pandeglang mengatakan, terkait tindak pidana korupsi di Bank BJB Cabang Labuan tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu.

“Hasil upaya keras, akhirnya dugaan tindak pidana korupsi di Bank milik Pemerintah yaitu Bank BJB Cabang Labuan berhasil terungkap,” kata Kapolres Pandeglang saat siaran pers di Mako Polres Pandeglang, Selasa, (14/5/2024).

Lanjut Kapolres Pandeglang mengungkapkan, dilakukannya penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, akhirnya berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi serta mengamankan para pelaku.

“Unit Tipikor melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap persoalan tersebut. Pada tahun 2024 berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial TN (55) dan IK (44),” ungkapnya.

Selain itu, Kapolres Pandeglang menyampaikan, telah mengamankan barang bukti tersebut diantaranya, uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar, Sertifikat lahan, dokumen dari PT. Wika dan dokumen dari BBWSC.

“Dari tangan kedua pelaku, Tipidkor berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai serta dokumen penting,” pungkasnya

Sementara itu, Ipda Jefri Martahi Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, mengatakan, bermula pelaku melakukan modusnya dengan adanya pengajuan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) kepada Bank BJB Cabang Labuan ternyata hal tersebut diduga fiktif.

Para pelaku tersebut mengajukan kredit kepada Bank BJB Cabang Labuan, bahwa pengajuan itu untuk PT. Huzsu Perkasa Dilaga, PT. Sangiang Jaya Perkasa, CV. Kasep Baraya, CV. Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi.

Atas pekerjaan atau proyek yang ada pada BUMN yang ada di PT WiKa dan PT. Angkasa Pura Propertindo Soekarno Hatta dan di Balai Besar Sungai Citarum Bandung,

Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan pekerjaan dan fiktif. Dengan kejadian tersebut, Bank BJB Cabang Labuan mengalami kerugian sebesar Rp1,4 Miliar.

“Atas kejadian tersebut Bank BJB telah mengalami kerugian yang cukup besar, adapun terkait tersangka yang berhasil diamankan itu dari pihak perusahaan, akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 (Dua Puluh) tahun penjara,” tegasnya. (*/Riel)

Comments (0)
Add Comment