Temuan Bendera Merah Putih Yang Rusak di TNUK, Diduga Dilakukan di Rumah Caleg PKS

 

PANDEGLANG – Adanya penemuan bendera merah putih yang rusak di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) oleh petugas patroli teryata dilakukan tiga tahun lalu dan dilakukan di rumah Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal itu terungkap setelah Fakta Banten mengkonfirmasi Plt Kepala Bidang Industri Parekraf Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Banten, Rohaendi membenarkan kalau ada tanda tangan di bendera merah putih itu dilakukan tiga tahun lalu di rumahnya Ibu Devit, ia mengaku tidak tahu kalau kemudian kain itu berada di Sanghyang Sirah, bahkan ia mengaku penandatangan itu terakhir setelah yang lain sebulan sebelumnya.

“Kain besar merah dan putih gulungan, saya pikir bukan bendera, makanya saya mau menandatangani karena yang lain anak anak mamah Devit sudah nandatangan juga.
Jadi saya tidak tahu menahu kang, tentang kain itu ada di Sanghyang Sirah. Tahu kain tersebut berada di TNUK saya ditelpon oleh kepala BTNUK,” ujarnya kepada Fakta Banten, Minggu, (31/12/2023).

Rohendi menjelaskan, tanda tangan pada kain putih dan merah itu yang dilakukan Mamah Devit beliau hanya menjalankan wangsit saja. Waktu itu selain dirinya ada juga tanda tangan para komunitas pencinta alam binaan Mamah Devit dengan tujuan membuat gerakan nasionalisme Cinta NKRI saat 75 tahun Indonesia Merdeka.

“Kabarnya yang saya terima saat ini bendera tersebut sudah dibuka dari Sanghyang Sirah di Taman Nasional Ujung Kulon. Jujur saya tahu dari kepala Balai Taman Nasional tentang peristiwa ini,” jelasnya.

Terpisah praktisi dan advokat asal Pandeglang Muhamad Yunus mengatakan apapun alasannya ini sudah perbuatan melawan hukum oleh karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pandeglang dan Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) harus bertindak tegas pada pelaku perusakan bendera merah putih di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Apa lagi dugaan pelakunya adalah calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sejumlah pejabat Provinsi Banten, yang sudah seharusnya tahu lambang dan bendera negara Republik indonesia.

Ia menjelaskan, sebagai negara hukum lambang negara dan bendera negara sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, sanksinya sangat jelas ada dalam pasal 66 menyebutkan.

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.”

“Sudah sangat jelas ini perbuatan melawan hukum, tempat kejadiannya ada, barang buktinya ada, pelaku juga ada, unsurnya sudah terpenuhi. Tinggal aparat penegak hukum dan BTNUK bertindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kita. Jangan sampai hal ini dibiarkan hanya karena pelaku sebagai caleg, karena dimata hukum semua sama,” ujar mantan Aktivis Fakultas Hukum Unma Banten.

Sebelumnya diberitakan bahwa petugas patroli TNUK menemukan bendera merah putih yang diduga dirusak oleh sejumlah pejabat dan caleg dari PKS. (*/Gus)

Comments (0)
Add Comment