Terdakwa Revenge Porn Ajukan Banding Atas Vonis Majelis Hakim PN Pandeglang

 

PANDEGLANG – Terdakwa Revenge Porn Pandeglang Alwi Husen Maolana mengajukan banding atas vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan ditambah pencabutan hak mengakses internet selama 8 tahun yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa Alwi, Ayi Erlangga membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan banding atas vonis kliennya ke Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin (17/7/2023) melalui PTSP Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Iya betul, kita ajukan banding di hari Senin tanggal 17 Juli 2023 ke PTSP PN Pandeglang,” kata Ayi, Kamis (20/7/2023).

Dijelaskan Ayi, pengajuan banding dilakukan lantaran adanya hak-hak terdakwa Alwi yang tidak dipenuhi dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang pasal 54 juncto Undang-undang nomor 18 tahun 1999.

Dimana lanjut Ayi, terdakwa Alwi tidak didampingi oleh kuasa hukum dalam menjalani persidangannya sedari sidang dakwaan hingga sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Ada kekosongan hukum dalam sebuah hukum acara yang tidak dijalankan dengan baik dan benar oleh majelis hakim maupun JPU. Kenapa? Karena ancaman hukuman UU ITE adalah di atas 5 tahun. Tapi kenapa tidak menunjuk pengacara negara untuk mendampingi persidangan dari awal. Menurut kami persidangan tersebut cacat hukum sejak awal sampai akhirnya mau vonis tidak didampingi oleh pengacara,” terangnya.

“Itu yang kami kawal, soal hukum acaranya saja,” imbuh Ayi.

Tak hanya itu, Ayi pun menganggap, bahwa majelis hakim telah melampaui kewenangannya dengan memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak mengakses internet selama 8 tahun terhadap terdakwa Alwi.

Pasalnya, kata Ayi, hal itu tidak sesuai dengan petitum yang dimohonkan oleh JPU dalam tuntutannya yang hanya berupa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

“Ada hal menarik buat kami yaitu hakim telah melampaui kewenangannya. Menurut kami yaitu sesuatu yang tidak dimohonkan dalam petitum JPU kemudian diputuskan dan diberikan oleh majelis hakim tentang tambahan mencabut hak menggunakan akses internet selama 8 tahun,” tuturnya.

Bahkan Ayi menuding, pemberian vonis tambahan berupa pencabutan hak mengakses internet terhadap terdakwa Alwi merupakan sebuah terobosan hukum yang salah karena tidak berdasar secara hukum yuridis formil maupun materil.

“Petitum tersebut tidak dimintakan oleh JPU, maka telah terjadi melampaui kewenangan yang tidak mendasar yang diputuskan oleh majelis hakim PN Pandeglang,” ujarnya.

“Bukan soal berat dan ringan, karena bagi kami sah-sah saja karena itu kewenangan majelis hakim. Akan tetapi ada praktek hukum acara yang tidak dijalan dengan benar sehingga membuat edukasi terbelakang dari para penegak hukum dalam menerapkan hukum acara di sebuah persidangan,” tambahnya.

Ia mengaku, tidak dijalankannya prosedur dan aturan hukum acara dalam sebuah persidangan oleh majelis hakim dengan tidak memberikan pendampingan kuasa hukum terhadap terdakwa Alwi menjadi dasar dalam permohonan banding di Pengadilan Tinggi Banten.

“Iya di dalam banding nanti, kami sedang membuat draft memori banding yaitu hanya terkait seputar hukum acara yang tidak dijalankan menurut aturan undang-undang yang telah mengaturnya. Dan kami selaku pengacara mempunyai kewenangan untuk mengawal agar tidak terjadi pelanggaran aturan dalam hukum acara pidana,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, majelis hakim PN Pandeglang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bukan ditambah pencabutan hak mengakses internet selama 8 tahun saat sidang putusan pada Kamis (13/7) lalu.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama 8 tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan, menjatuhkan kepada terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hendi Eka Chandra dalam persidangan.

Namun saat ditanya majelis hakim apakah JPU dan terdakwa Alwi menerima putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa Alwi sama-sama tidak langsung menerima putusan majelis hakim dan meminta waktu untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

“Izin Yang Mulia, saya pikir-pikir atas vonis tersebut,” kata terdakwa Alwi menjawab pertanyaan majelis hakim. (*/YS)

Bandingkasus revenge pornPN Pandeglang
Comments (0)
Add Comment