Terkait Dana BOS, 13 Kepsek Diperiksa Kejari Pandeglang

PANDEGLANG – Sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang, di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Pada Kamis Kemarin (5/3/2020) .

Para kepala Sekolah Dasar Negeri itu diperiksa terkait dugaan korupsi pada dana pengadaan buku yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Dari Informasi yang dihimpun, setidaknya ada 13 Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Angsana yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Pandeglang. Kepala Seksi Pidana Khusus, Ario Wicaksono membenarkan, jika pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait dugaan adanya korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2018-2019.


“Ya hari ini ada 3 orang (Kepala Sekolah-red), yang kami periksa terkait dugaan korupsi dana BOS, Kalau untuk total Pemanggilan kurang lebih ada sekitar 13 kepala SDN se-Kecamatan Angsana yang sudah menjalani pemeriksaan,” ungkap Ario saat ditemui di ruang kerjanya.

Ario menjelaskan, dugaan korupsi terjadi saat pelaksanaan pengadaan buku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) di 22 Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Angsana yang dananya bersumber dari Dana BOS Tahun anggaran 2018-2019.
Dari beberapa keterangan, Ario menyebutkan bahwa pembelian atau pengadaan buku yang bersumber dari APBN itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah.
“Buku itu tidak sesuai dan jumlah buku yang dikirim tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan oleh pihak sekolah. Misalnya ada sekolah yang memesan 15 eksemplar tetapi yang dikirim hanya 5 eksemplar dan itu jumlahnya bervariasi. Anggaran 2018 2019 sampai dengan sekarang tidak ada tindak lanjut,”bebernya.

Selain para Kepala Sekolah, Ario juga menyebutkan bahwa peran Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang juga diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Dana buku itu tidak dibeli langsung oleh sekolah. Tetapi dananya dikumpulkan oleh korwil setempat, kemudian korwil setempat diduga berkerjasama dengan pihak penyedia yang mengadakan buku. dari situ diduga adanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah pada SDN se- Kecamatan Angsana,”bebernya.

Kejaksaan Negeri Pandeglang, mencatat adanya pontensi nilai kerugian negara sebesar Rp 500 juta, terkait dugaan korupsi dana BOS di 22 Sekolah di Kecamatan Angsana.

“Setelah kita total, dari semua kekurangan itu, ada potensi kerugian negara sekitar Rp 500 juta,” jelasnya.


Selain Kepala Sekolah, Kejari Pandeglang juga akan memanggil untuk dimintai keterang kepada pihak lainya, yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu. Nanti kalau sudah selesai 22 Kepala Sekolah, baru kita lanjutkan ke Penyedia maupun saksi saksi yang berkaitan dengan pengadaan dana BOS.”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat saat dikonfirmasi terkait pemanggilan sejumlah kepala sekolah di Kecamataan Angsana, mengaku, tidak mengetahui adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.

“Saya tidak tahu, persoalanya juga tidak tahu. Karena tidak ada tembusan ke kami (Dindikbud Pandeglang-red) terkait pemeriksaan itu,” ungkapnya saat dihubungi melalui Aplikasi Whatsapp. Meski begitu, Taufik sangat menghormati dengan upaya hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang yang tengah melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dan BOS itu.
“Ya tentunya kami tetap mendukung dengan langkah Kejaksaan,” tutupnya. (*/Gatot)

Korupsi
Comments (0)
Add Comment