PANDEGLANG – Terkait proyek sentra pengolahan umbi porang yang diduga bermasalah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Industri (DKUKMPP) Kabupaten Pandeglang diyakini sebagai salah satu yang harus bertanggungjawab.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Fakta Banten, bahwa Kepala Dinas dan sejumlah pejabat pelaksana di DKUKMPP Pandeglang sudah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Infonya adalah dimintai keterangan dari kegiatan proyek pembangunan sentra pengolahan umbi Porang yang lokasinya di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang.
Proyek yang anggaranya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia tersebut, yakni sekitar Rp 14 Miliar.
Usulan proyek tersebut muncul dari sejumlah kelompok Industri Kecil Menengah (IKM) yang menggeluti pertanian umbi porang di Kabupaten Pandeglang.
Sistem pembangunan sentra umbi porang ada item yang dilakukan secara lelang maupun penunjukkan langsung.
Beberapa item pekerjaan tersebut yakni sebagai berikut:
* Pengadaan mesin dan Peralatan Pengolah Umbi Porang, Rp1.828.265.300 oleh CV. Abrehom Banten.
* Pembangunan Gedung SIKM Pengolahan Umbi Porang, Rp8.149.900.000 oleh CV Mahatma Karya.
* Pembangunan jalan lingkungan SIKM pengolahan umbi porang beserta infrastruktur penunjang lainnya, Rp2.847.348.700 oleh CV. Careham.
* Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih di SIKM Pengolahan Umbi Porang, Rp. 300.000.000 oleh CV Trijahta,
* Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah di SIKM Pengolahan Umbi Porang, Rp. 500.000.000 oleh CV Trijahta,
* Optimalisasi Instalasi Kelistrikan Gedung Pengolahan Umbi Porang, Rp. 573.000.000,
* Review Desain Perencanaan Pembangunan SIKM Pengolahan Umbi Porang, Rp. 100.000.000,
* Review Desain Perencanaan Pembangunan SIKM Pengadaan Umbi Porang Penunjang, Rp. 90.000.000,
* Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan SIKM Pengadaan Umbi Porang Penunjang, Rp. 50.000.000,
* Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan SIKM Pengadaan Umbi Porang, Rp. 100.000.000,
* Pengadaan Bahan/Material Pada Uji Coba Mesin dan Peralatan Pengadaan Umbi Porang, Rp.188.405.000,
* Penyusunan UKL/UPL di lokasi Pembangunan Gedung Produksi Pengolahan Umbi Porang, Rp. 60.000.000,
* Optimalisasi Pembangunan Gedung Produksi Pengolahan Umbi Porang, Rp. 170.600.000,
* Pembangunan Gedung/Rumah Generator (Genset), Rp. 144.000.000,
* Pengadaan Alat Kelistrikan dan Penyambungan, Rp. 200.000.000,
“Tidak hanya dalam kegiatan fisik anggaran pembinaannya juga sangat fantastis mencapai Rp 1,8 Miliar,” ujar
Aktivis dari Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang, Arip Wahyudin mengatakan, kaus proyek pembangunan sentra Porang jelas banyak keluar dari perencanaan, dan petunjuk teknis dalam pelaksanaanya.
Mulai dari lokasi pembangunan sampai dengan perusahan pemenang lelang diduga ada perusahan yang bukan ahlinya namun menjadi pemenang.
“Sejak awal proyek ini sudah keluar dari perencanaan, mulai lokasi, dan penunjukan pengelola yang harusnya para kelompok IKM, namun malah keluar dari aturan. Sudah seharusnya aparat hukum khususnya Kejari Pandeglang melakukan penyelidikan jangan menimbulkan tanda tanya, pelaksananya saja sudah keluar aturan apa lagi penggunaan anggaranya,” tegas Arip kepada Fakta Banten, Jumat, (16/6/2023).
Tidak hanya Arip, Aktivis Front Mahasiswa dan Pemuda Nasional, Panji Nugraha menyebut bahwa sangat jelas adanya pemanggilan pejabat dinas yang mengelola proyek sentra pengolahan ubi porang hanya menimbulkan tanda tanya publik.
Pasalnya pemanggilan itu terkesan tidak tegas dan terkesan asal padahal kegiatan itu sudah banyak keluar dari perencanaan.
“Dugaan korupsinya sangat besar, baik pada saat lelang maupun pelaksanan pembangunan. Kami mendesak Kejari Pandeglang serius melakukan penyelidikan kasus ini,” paparnya.
Sementara itu Humas Kejari Pandeglang Wildani membenarkan sudah adanya pemanggilan baru dimintai keterangan.
“Sudah pernah dan memang belum ada lagi undangan atau panggil kedua yang saya terima informasinya baru sekali,” pungkasnya. (*/Gus)