Terkait Monopoli Proyek, ULP Pandeglang Bakal dilaporkan Ke KPK

 

PANDEGLANG – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Kabupaten Pandeglang bakal melaporkan oknum kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pandeglang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut dilakukan karena di lembaga tersebut diduga sudah melakukan perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana korupsi.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, Rohikmat mengaku, tengah mengumpulkan bahan yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lampiran dan dasar pelaporan yang akan ditangani oleh KPK.

Ia juga mengatakan sejauh ini sudah berkoordinasi dengan lembaga pemberantas korupsi tersebut terkait pelaporan yang akan dilakukannya.

“Kami sudah melakukan koordinasi dan KPK meminta beberapa kelengkapan administrasi yang mesti dipenuhi oleh kami sebagai pelapor. Semua sudah kami siapkan,” ujarnya, Rabu, (15/2/2023).

Dia mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melaporkan dugaan monopoli lelang proyek yang dilakukan oleh pemda Pandeglang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang ke Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten).

Namun selain Kejati pihaknya juga tengah mempersiapkan semua dokumen yang diminta oleh KPK sebelum membawa laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kemaren kita sudah melaporkan ke Kejati Banten, dan semoga Kejati Banten segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kami layangkan, kita tunggu saja hasil penyelidikannya sambil kami juga mempersiapkan dokumen yang diminta oleh KPK,” katanya.

Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, Burhanudin mengatakan, pihaknya mengaku sudah melakukan upaya terkait dugaan monopoli proyek di kabupaten Pandeglang.

Dia juga mengatakan sudah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang, sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan yang tidak mengedepankan profesionalisme perusahaan dan terkesan dengan unsur kepentingan golongan.

“Sudah jelas banyak unsurnya yang bisa masuk dalam tidak pidana korupsi sebab dengan memperkaya orang lain juga bagian dari korupsi,” pungkasnya. (*/Gus)

Comments (0)
Add Comment