PANDEGLANG – Diadakannya perubahan jalur tersebut berdasarkan peraturan Menteri nomor 132 tentang standar penyelenggaraan terminal, perubahan jalur di Terminal Tipe A Labuan bagi kendaraan dengan tujuan untuk membuat zona-zona yakni Angkot, Mini Bus, Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), serta Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Dimulai pada 30 Januari 2018 layout terminal Labuan akan diubah, yang di dalam pelaksanaan perubahan dimana pemberangkatan BUS AKAP dimulai pemberangkatan pertaman sampai dengan selesai,” kata Muksin, Kepala Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Labuan.
Dibuatnya peraturan ini tidak hanya bersifat sementara namun akan seterusnya, mulai beroperasinya kendaraan tersebut dari pukul 01.00-19.00 WIB Malam. Agar penataan bagi kendaraan yang masuk ke terminal bisa teratur, seperti kendaaran jalur masuk maupun kendaraan jalur keluar. Selain itu, ada parkir khusus kendaraan pengunjung terminal sudah sediakan.
“Semuanya jalur sudah ditata, untuk jalur masuk maupun jalur keluar bagi kendaraan angkutan umum, dan kami juga buatkan khusus tempat parkir untuk kendaraan ojeg, semoga dengan aturan seperti ini terminal labuan bisa berjalan lancar dan tertib,” ungkap Muksin saat ditemui di ruang kerjanya.
Mamat, Bidang (K3) Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan menuturkan bahwa jalur kendaraan roda empat khusuanya Angkot, Mini Bus, AKDP dan AKAP semuanya harus memasuki kawasan Terminal Tipe A Labuan.
“Mulai dari pemberangkatan sampai kembali pulang kendaraan tersebut harus masuk dulu ke terminal, semoga diadakannya aturan seperti ini agar terminal tipe A tidak terlihat semraut, semua kendaraan bisa tertata dengan jalurnya masing-masing,” imbuhnya. (*/Oriel)