Tertibkan Pedagang di Alun-alun Menes, Satpol PP Ancam Bongkar Paksa Kios Permanen

 

PANDEGLANG – Tim gabungan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten pandeglang bersama Satpol PP Kecamatan Menes melakukan penertiban pedagang kaki lima di seputar Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang.

Pada saat penertiban, Satpol PP Kabupaten menemukan sejumlah bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri di atas saluran air.

Kabag Timtranmas, Juhanes Waluyo mengatakan kegiatan penertiban di seputar Alun-alun Menes, merupakan upaya yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Pandeglang dan Satpol PP Kecamatan Menes, dalam menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2008 Tentang K3 (Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan).

“Pada hari ini, kita mendapati 10 Kios permanen dan kios semi permanen. Sebagaimana Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2008 tentang K3, dipasal 8 dibunyikan bahwa, pedagang dilarang berdagang di bahu jalan, trotoar, kemudian taman kota, dan juga tempat lain yang memang sudah ditentukan,” ungkapnya kepada Faktabanten.co.id di Alun-alun Menes, Selasa, 28 Desember 2021.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga menghimbau kepada sejumlah pedagang yang berdagang di atas saluran irigasi supaya dapat melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Ditemukan para pedagang yang mendirikan kiosnya di atas saluran air, atau gorong-gorong. Nah ini yang mungkin dapat menyebabkan dampak atau bencana banjir karena saluran air yang mampet dan ditutup oleh bangunan-bangunan kios itu sendiri,” sambung Pria yang akrab disapa Joe tersebut.

Ia menambahkan, kegiatan hari ini hanya berupa himbauan terlebih dahulu kepada para pedagang melalui surat dari teman-teman K3 di kecamatan Menes.

“Selanjutnya para pedagang yang kiosnya permanen akan mendapatkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga,” tambahnya.

Terakhir, dirinya berharap kepada para pedagang supaya dapat melakukan pembongkaran secara mandiri, sampai surat teguran ketiga diberikan. Dengan cara merapihkan, dan membereskan barang-barangnya masing-masing,  sehingga tidak ada barang yang hilang dan sebagainya.

“Tapi apabila masih membandel, bangunan masih berdiri, kita dari tim gabungan, dari Satpol PP Pandeglang, Kecamatan Menes, dengan dibantu dari Pak Kapolsek dan Pak Danramil Menes, itu akan melakukan pembongkaran secara paksa,” tandasnya. (*/Fani)

Comments (0)
Add Comment