PANDEGLANG – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang kembali berhasil mengungkap tindak kejahatan. kali ini polisi berhasil menindak kejahatan pencurian Handphone.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/02/I/2020/Banten/Res.Pdg/Sek.Cikedal, tanggal 4 Januari 2020, dengan tempat kejadian di wilayah Kampung Kadulanggong RT 002 RW 004 Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Atas laporan dari korban itu, tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang bergerak melakukan penyelidikan, kemudian mengarah kepada para pelaku kejahatan, dan melakukan pengejaran serta penangkapan kepada para pelaku.
“Setelah kita mengetahui identitas satu pelaku yaitu inisial (AY) alias (AL) 26 tahun, yang merupakan karyawan salon kecantikan warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Kemudian (EH) 27 tahun seorang Honorer / TKS Kecamatan Sukaresmi dan (OM) 27 tahun warga Kecamatan Labuan, ketiga tersangka kita tangkap di tempat yang berbeda,” papar Kasatreskrim Polres Pandeglang Ambarita kepada awak Media, Minggu (26/1/2020).
Ketiganya ditangkap pada Sabtu, 25 Januari 2020, sekitar pukul 02.30 WIB. Itu Berdasarkan hasil penyelidikan Anggota Reskrim Polsek Cikedal dengan dibantu tim Opsnal Polres Pandeglang yang dipimpin oleh Katim Opsnal Bripka Rully.
Pertama, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial OM yang diduga sebagai pelaku pencurian Handphone yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cikedal beserta barang bukti, berupa 1 unit Handphone Merk OPPO A5s, dan 1 unit Hp merk Realme C2.
Kemudian dikembangkan lagi, setelah itu sekitar pukul 05.00 WIB, di sekitaran pasar Panimbang petugas kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial (EH), beserta barang buktinya berupa 1 unit Handphone Merk Xiomi A6.
Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap saudara (EH) tersebut, ternyata (EH) mendapatkan Handphone hasil curian tersebut dari seseorang yang bernama (AY). Setelah itu tim langsung melakukan pengejaran terhadap (AY), dan sekitar Pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku utama yang berinisial (AY), di wilayah Labuan beserta barang buktinya berupa 1 unit Handhpone Merk Readme 4.
“Hasil dari pengembangan semua tersangka tiga orang, dua orang sebagai penadah yaitu (OM) dan (HM) sementara satu orang pelaku utama pencurian yaitu (AY),” tuturnya.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwam Hermanto, melalui Wakapolres Kompol Heri Wahyu Mandung membenarkan, bahwa anggota Satreskrim telah berhasil mengungkap kasus pencurian, sekaligus menangkap tiga pelakunya.
“Tidak membutuhkan waktu lama setelah melakukan penyelidikan, selang beberapa hari tim Opsnal dibantu Anggota Reskrim Polsek Cikedal semua pelaku berhasil diamankan. Dan sekarang sudah kita jebloskan ke dalam kamar tahanan Polres Pandeglang, adapun pasal yang akan kita terapkan untuk menjerat tersangka, yaitu Pasal Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH. Pidana diancam 7 tahun penjara,” tutupnya. (*/Qih)