Tolak Program PPTPKH, Warga Sobang Lakukan Audiensi Dengan Asda Pandeglang

 

PANDEGLANG – Warga Sobang melakukan audiensi dalam rangka pembahasan tindak lanjut penyelesaian penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Hutan (PPTPKH) di wilayah Desa Sobang, Pangkalan dan Mekarsari Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

Audiensi tersebut digelar di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pandeglang, Rabu, (4/9/2024).

Ujang Tursina warga Kecamatan Sobang mengatakan, semenjak pada 2023 telah mengkritisi dengan adanya program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

“Karena disitu ada regulasi yang terpatah-patah untuk membohongi kami sebagai masyarakat, dan seolah-olah masyarakat mengajukan program PPTPKH padahal tidak,” ungkapnya.

Lanjut Ujang Tursina menyampaikan, memang ada beberapa masyarakat yang melakukan tanda tangan karena keterbatasan, namun ada juga warga yang tidak sama sekali merasa menandatangani pernyataan tersebut.

“Kemudian pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pandeglang ada tanda tangan, itu dipalsukan dan saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pandeglang, untuk menindak tegas persoalan ini terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.

Selain itu, berkaitan dengan program PPTPKH itu bersifat wajib masyarakat dulu yang mengajukan, bukan kemudian dari atas mendesak warga untuk menandatangani pengajuan itu.

“Kami selaku warga kecamatan sobang sekitar 80 persen sudah memiliki sertifikat hak milik, tidak ada alasan lain program PPTPKH itu diberlakukan. Intinya kami menolak dengan program PPTPKH di Desa Sobang, Pangkalan dan Mekarsari, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, khususnya warga yang sudah memiliki sertifikat,” terangnya.

Bahkan pihaknya juga akan terus mempertanyakan soal surat pernyataan itu ke Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pandeglang.

“Agar dapat diketahui oleh kami selaku warga, makanya kami tidak akan henti-henti untuk mempertanyakan surat pernyataan yang aslinya ada dimana, karena kami tidak mau menjadi korban oleh kepentingan-kepentingan yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya.

Tedi Setia Penataan dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang menyampaikan, kedatangan masyarakat Desa Sobang dan Pangkalan Kecamatan Sobang, itu untuk mempertanyakan tentang keabsahan sertifikat lahan yang ditempatinya.

“Warga sobang itu sudah banyak yang memiliki sertifikat hak milik, namun mereka juga menanyakan tentang keabsahan sertifikat dan lahan yang selama ini yang ditempati selama ini dan itu tidak bersengketa dan aman,” katanya.

Sementara itu, Doni Hermawan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengatakan, bahwa zona yang menjadi program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah zona transmigrasi pada tahun 1953 dan ini menjadi masukan untuk KLHK, karena memang dari KLHK itu zona kehutanan perhutani.

“Hal tersebut yang perlu disampaikan ke KLHK karena di tahun 1953 sudah terbentuk beberapa Sertifikat Hak Milik,” katanya.

Program itu setelah di buka BPN Pandeglang sudah ada di wilayah Sobang dan sekitarnya, itu adalah zona transmigrasi yang memang harus dipisahkan yang masuk program PPTPKH.

“Sehingga kami bisa menyampaikan kepada pemerintah pusat khususnya KLHK jika nanti ini bisa kita keluarkan menjadi hak milik masing-masing warga, karena masih di klem menurut peta yang disampaikan oleh LHK Provinsi, karena peta yang disampaikan ke kementerian pusat itu berdasarkan peta jaman belanda dulu,” terangnya.

Pada tahun 1953 itu wilayah zona transmigrasi dan itu sudah dibuktikan ada beberapa orang yang menyampaikan bahwa memiliki tanah tersebut. Namun aspirasi masyarakat tentu harus diperjuangkan terlebih dahulu

“Muncul dari temen-temen LHK Provinsi, bahwa tanah yang sudah bersertifikat itu sudah bisa di klem oleh masyarakat sendiri dan itu dipastikan aman, hak-hak masyarakat harus di utamakan, karena warga sudah menduduki tempat itu lebih dari puluhan tahun,” tandasnya. (*/Riel)

Comments (0)
Add Comment