Tukang Ojek Korban Jalan Rusak Ditetapkan Jadi Tersangka di Polres Pandeglang, Kuasa Hukum Akan Gugat Pemerintah

 

PANDEGLANG – Kuasa hukum M. Al. Amin Maksum meminta Kapolres Pandeglang menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Labuan–Pandeglang.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang.

Peristiwa itu mengakibatkan Khairi Rafi meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai Al. Amin menabrak lubang di jalan saat korban dibonceng.

Kuasa hukum dari Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office menyatakan pihaknya telah ditunjuk keluarga Al.

Amin untuk mendampingi proses hukum di Polres Pandeglang. Menurut mereka, kliennya merupakan korban kecelakaan akibat kondisi jalan rusak, bukan pelaku tindak pidana.

“Kami telah mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan dan meminta penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV Pasal 79, untuk memulihkan keadaan,” ujar kuasa hukum, Minggu (22/2/2026).

Ia menilai perkara tersebut tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena faktor utama kecelakaan diduga akibat jalan berlubang yang membahayakan pengguna jalan.

“Yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Jalan rusak yang tidak segera diperbaiki berpotensi menimbulkan kecelakaan,” katanya.

Kuasa hukum juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan. Apabila belum dapat diperbaiki, wajib diberikan tanda atau rambu peringatan.

Sementara Pasal 273 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Atas dasar itu, kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan tersebut,” ujarnya.***

Comments (0)
Add Comment