PANDEGLANG – Ada kejanggalan dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok toko emas di Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Di saat ratusan warga mengaku menjadi korban dengan kerugian hingga ratusan juta, Anggota DPRD Banten H. Roni Mitra diduga melemparkan semua kesalahan kepada Ahmad Warnoto.
Modus cuci tangan dengan menumbalkan Noto ini diungkapkan langsung oleh para korban kepada Fakta Banten.
Korban yang tak ingin disebutkan namanya mengaku rugi sekitar Rp 100 juta. Selama kerjasama sejak 2022, kata dia, semua uang cash untuk modal toko sebesar Rp 10 juta hingga Rp 100 juta per hari ia transfer ke rekening atas nama H. Roni, bukan ke rekening Noto.
Namun saat ditagih, Politikus Gerindra itu berdalih uang tersebut sudah ia serahkan kepada Noto.
“Kami transfer bukan ke Noto tapi ke H. Roni. Tapi H. Roni berdalih sudah membayar ke Noto tapi tidak ada konfirmasi ke kami. Jadi Noto yang ditumbalkan,” ujarnya, dikutip Minggu (27/9/2026).
Ia mengungkapkan, hal yang sama juga dialami ratusan korban investasi lainnya. Mereka dijanjikan investasi titip emas, setiap titip 50 gram akan dapat tambahan 1-5 gram per bulan, atau titip uang dapat bunga 5-10% per bulan. Semua transaksi mengatasnamakan toko emas milik H. Roni dan H. Ade selaku Mitra 1.
Ketika investasi tak kunjung cair dan Noto tiba-tiba menghilang pada Mei 2026, pemilik toko justru mengaku juga menjadi korban penipuan Noto.
Korban mengaku pernah dipertemukan dengan H. Roni di rumah H. Ade pada malam hari.
Ironisnya, korban harus menunggu dari jam 10 malam hingga jam 3 pagi baru diberi kesempatan bicara.
Dalam pertemuan itu, Roni disebut mengakui catatan utang toko atas nama Noto sudah dicatat, tapi tidak akan diganti.
“Katanya nunggu dan mencari Noto untuk mencari aset-aset Noto yang bisa dilelang dan dibagikan ke korban. Intinya sampai jam 3 pagi tidak ada tanggung jawab dari H. Roni dengan dalih semua ditipu Noto,” katanya.
Upaya mediasi terus dilakukan. Pada 3 Juni 2026, puluhan korban mendatangi rumah H. Ade disaksikan pihak Polsek Panimbang.
Saat itu dibuat surat perjanjian bermaterai yang isinya korban diminta tidak memviralkan selama 3 bulan dan dijanjikan ganti rugi pada 3 September 2026 bagi yang membawa bukti asli.
Namun saat tanggal 3 September tiba di perumahan milik H. Roni, korban justru dihadapkan dengan pemandangan tak biasa. Banyak polisi, mobil bis, mobil baracuda, dan berjejer pengacara.
“Ternyata tidak ada ganti rugi di sana, tidak ada kejelasan. Kami malah dihadapkan dengan pengacara. Kesannya kami yang ditakut-takuti,” ujar korban lain.
Sebelumnya, Kuasa Hukum H. Roni, R. Ruliana Cakrabuana membantah keras.
Menurutnya, kliennya tidak pernah membuka investasi dan semua investasi bodong itu murni ulah Noto yang menyalahgunakan kepercayaan sebagai pengelola toko.
Ruli menegaskan, kliennya bukan lagi pemilik Toko Mas Mitra Makmur 2 di Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Izin usaha toko tersebut sudah berpindah nama sejak Maret 2024.
“Surat izin usaha Toko Mas Mitra Makmur 2 sudah berpindah nama terhitung Maret 2024 sampai dengan saat ini. Bukan lagi atas nama Haji Roni Mitra. Ini yang masyarakat tidak tahu,” ujar Ruli.
Ruli menjelaskan, transaksi investasi emas yang dipersoalkan masyarakat dilakukan dengan Ahmad Warnoto, bukan dengan Roni Mitra.
“Fakta di lapangan adanya transaksi konsumen dan investor dengan Saudara Ahmad Warnoto. Haji Roni tidak mengetahui transaksi Ahmad Warnoto dengan si A, si B, karena tidak pernah menyaksikan transaksi itu. Yang tahu Haji Roni, Ahmad Warnoto melaksanakan kegiatan usaha di Toko Mas Mitra Makmur 2,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak ada hubungan keluarga antara Roni dan Warnoto. Adapun Ahmad Warnoto dahulunya merupakan karyawannya.
“Tidak ada hubungan famili. Ahmad Warnoto dulunya memang karyawannya Haji Roni. Ketika 2024 lepas, seluruh kegiatannya dilakukan sama Ahmad Warnoto,” ucapnya.
Terkait adanya surat perjanjian yang menyebut Roni Mitra bersedia mengganti kerugian, Ruli menyebut perjanjian itu dibuat di karena adanya banyak massa yang mendatangi rumah orangtuanya.
“Pada tanggal 3 Juni 2026 itu, masyarakat berbondong-bondong mendatangi rumah orang tua Haji Roni Mitra, yaitu Haji Ade yang di Panimbang. Namanya Haji Roni selaku anak, nggak mungkin ngebiarin orang tuanya diserang banyak orang,” ungkapnya.
Dalam kondisi dikepung warga dan disaksikan Polsek Panimbang, Roni akhirnya membuat pernyataan tertulis di atas kertas buku tulis.
“Poinnya adalah Haji Roni bersedia mengganti, tanpa pertimbangan hukum dan ataupun alas hak. Di poin kedua berbunyi, apabila tidak sanggup mengganti, maka Haji Roni Mitra akan menjaminkan Toko Mas Mitra Makmur 2,” jelas Ruli.
Menurutnya, yang dijaminkan adalah bangunan dan tanah yang masih milik keluarga Mitra, bukan izin usahanya yang sudah atas nama Warnoto.
“Karena untuk izin usaha sudah menjadi Ahmad Warnoto, tetapi bangunan dan tanah itu bukan punya Ahmad Warnoto. Ini masih punya keluarga Mitra. Makanya fisik itulah yang bakal dijaminkan,” katanya.
Pada pertemuan lalu, pihaknya sudah menawarkan jaminan tersebut, namun korban tetap meminta uang tunai.
“Kita sampaikan bahwa Haji Roni Mitra tidak punya uang. Untuk memenuhi kewajiban isi pernyataan, kita akan berikan jaminan. Tapi konsumen tetap nggak mau terima karena pengennya uang,” ujarnya. ***