Uang Palsu Hasil Produksi Banyak Digunakan Untuk Modus Penggandaan Uang

PANDEGLANG – Uang palsu (Upal) hasil cetakan dari gudang yang berlokasi di Jalan Raya Labuan KM 05 Cikoneng, atau tepatnya di kampung Santika Desa Palurahan, Kecamatan Kadu Hejo, yang berhasil digerebek pihak kepolisian digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus penggandaan uang yang biasa dilakukan oleh para oknum yang mengaku-ngaku dukun yang bisa menggandakan uang tersebut. Bahkan hasil cetakan uang palsu tersebut sudah mencapai ratusan miliar dan sudah tersebar di seluruh Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubnit Tipidiksus Subdit 4 Bareskrim Polri, Kompol Anton saat ditemui di Pandeglang, Selasa (17/4/2018).

“Uang palsu yang diproduksi tidak disebarkan di Pandeglang karena dicetaknya berdasarkan pesanan. Yang kami temukan uangnya masih dalam bentuk kertas. Namun sebagian ada yang sudah jadi,” terangnya.

Kasubnit Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kompol Anton menjelaskan, uang palsu yang diproduksi sudah menyebar ke hampir seluruh wilayah di Indonesia. Namun motif kuat pembuatan uang palsu itu sebagai modus penggandaan uang.

“Kasus ini bermula dari penangkapan 2 pelaku kemarin di Gambir, pukul 10.00 WIB. Modusnya untuk penggandaan uang, namun tergantung pesanan. Namun yang paling banyak dipesan untuk menipu orang-orang yang menginginkan kaya mendadak dengan cara menggandakan uang,” katanya.

Menurut Anton, tidak ada bahan istimewa yang digunakan pelaku sebagai pembuatan uang palsu. Karena semua bahan bisa didapat dengan mudah diberbagai tempat.

“Bahan-bahannya bisa didapatkan di tempat biasa, tidak ada yang istimewa. Secara kasat mata juga bisa dibedakan bahwa itu palsu,” jelasnya.

Anton menyebut, sejak beroperasi, pelaku sudah memproduksi uang palsu hingga ratusan miliar rupiah. Sedangkan pemesan yang diamankan, sudah tiga kali melakukan transaksi dengan nominal yang berbeda.

“Yang pertama Rp200 juta, yang kedua Rp100 juta dan yang ketiga itu Rp150 juta. Jadi si pelaku telah memesan uang sampai dengan 600 juta rupiah. Pecahan uang yang ditemukan hari ini nilainya Rp100 ribu dan berbagai mata uang asing berupa Dollar dan Poundsterling,” ujarnya.

“Transaksi yang digunakan oleh tersangka pembuat uang palsu ini adalah 3 uang palsu di bayar dengan 1 uang asli atau 3 banding 1. Misalnya untuk uang palsu Rp60 juta, si pemesan harus membayar Rp20 juta kepada si pencetak uang palsu,” sambung Anton.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan dua pelaku, yakni A sebagai pemilik percetakan dan Y sebagai staf pembantu. Sehari sebelumnya, polisi sudah mengamankan dua penggedar dan penggunan uang palsu atas nama P dan H.

“Jadi total pelaku yang diamankan ada empat orang. Dua orang sudah lebih dulu kami akankan dikawasan Gambir, Jakarta Pusat. Bahkan pelaku A dan H itu residivis dengan kasus yang sama,” bebernya lebih lanjut.

Tetangga pelaku, Arianto menuturkan, dirinya tidak tahu bahwa ruko yang bersebelahan dengan tempatnya berjualan itu turut memproduksi uang palsu. Selama ini, tidak ada aktivitas yang mencurigakan meski diakui, tempat percetakan itu tidak terlalu ramai dikunjungi konsumen.

“Pemilik percetakan setau saya orang Medan. Mereka tidak terlalu tertutup, cukup bersosialisasi. Cuma memang bukanya tidak setiap hari. Biasa buka juga tidak tentu,” katanya.

Selain pelaku dan ribuan lembar uang palsu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 mesin percetakan. Semua barang bukti dan pelaku langsung diamankan polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara di lokasi, petugas langsung memasang garis polisi guna memudahkan penyelidikan. (*/Gatot)

Polres PandeglangUang Palsu
Comments (0)
Add Comment