UPTD-PJJ DPUPR Banten Lakukan Tambal Sulam Ruas Jalan di Pandeglang

 

PANDEGLANG – Unit Pengelola Teknis Daerah Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPTD-PJJ) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten wilayah Pandeglang melakukan pemeliharaan dengan cara tambal sulam di ruas jalan Ahmad Yani Labuan, Pandeglang, Sabtu (28/01/2023).

Hal tersebut dilakukan karena hampir 18 ruas jalan kewenangan DPUPR Provinsi banyak mengalami kerusakan.

Samsul Kasi pemeliharaan jalan di UPTD-PJJ Wilayah Pandeglang mengatakan pihaknya terus mendata ruas jalan rusak pasca musim penghujan yang menjadi kewenangan provinsi di Kabupaten Pandeglang dan baru dilakukan perbaikan dengan cara tambal sulam.

Pada triwulan pertama atau sepanjang Januari hingga Maret 2023, diupayakan sebanyak 18 ruas jika didapati laporan kerusakan akan dilakukan perbaikan/ tambal sulam.

“Ada penanganan dari semua ruas dari
Januari sampai Maret dari 18 ruas yang ada di kabupaten Pandeglang yg menjadi kewenangan provinsi, target Triwulan pertama dari semua ruas sudah ada penanganan itu pun tidak terlepas jika ada laporan kerusakan dari penilik,” katanya.

Mufti Pengawas dari UPTD PJJ Pandeglang saat ini pihaknya sudah melakukan penanganan tambal sulam di Wilayah Pandeglang yaitu perbaikan jalan Ahmad Yani Pandeglang dan perbaikan jalan ruas Pandeglang-Labuan.

“Ini sebagai tugas rutin kami untuk melakukan perbaikan atau pemeliharaan rutin di jalan kewenangan Provinsi yang ada di Kabupaten Pandeglang,” terangnya.

Diakuinya keseriusan UPTD PPJ wilayah Pandeglang untuk mengembalikan fungsi jalan diimbangi dengan kerja keras oleh para pekerja. Bahkan ketika harus lembur hingga dini hari saat mengerjakan pemeliharaan di ruas jalan tersebut tetap dilaksanakan.

“Kami tetap berusaha semaksimal mungkin agar perbaikan jalan yang perlu penanganan khususnya di jalan yang menjadi kewenangan provinsi terus dilakukan agar nyaman dilalui pengendara, jadi kepada seluruh lapisan masyarakat mohon bersabar jika perjalan anda sedikit terganggu,” pungkasnya. (*/Gus)

Comments (0)
Add Comment