PANDEGLANG – Beredar sebuah postingan status dan video terjadinya pencurian dan pembunuhan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pandeglang.
Masyarakat Pandeglang merasa resah sebab dalam video tersebut seolah-olah dinarasikan terjadinya pembunuhan di Kabupaten Pandeglang.
Dimana dalam postingan video terdapat seseorang berpakaian seperti ninja berwarna serba hitam membawa sajam mengetuk pintu rumah warga yang kemudian disusul video bergambar korban seorang perempuan kepalanya dipenggal penuh luka bacokan dan tangan suaminya terpotong karena kena sabetan sajam.
Bahkan dalam postingan potongan sebuah status mengungkapkan, adanya kejadian di Binuangeun sudah ada korban waktu malam Selasa. Modus pelaku mematikan KWH jam 02.30 WIB lalu si pemilik rumah ke luar tujuannya mau naikin MCB KWH lalu dari belakang di todong senjata api dan parang.
Lalu korban diikat kaki dan tangannya , mulutnya di lakban, berikut istri korban.
Lalu barang korban yang dibawa garong dua unit sepeda motor Vario dan Scoopy dan pengisi warung di bawa semua.
Menyikapi viral nya tayangan sebuah video meresahkan tersebut, Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang agar tidak mudah terprovokasi dengan adanya berita hoax yang ada di media sosial.
“Tentang adanya OTK yang melakukan tindakan-tindakan pidana yang menggunakan pakaian mirip ninja yang berkeliaran ke rumah-rumah masyarakat,” ungkapnya melalui video, Sabtu, (2/11/2024).
Kapolres AKBP Oki, memastikan di 24 Polsek yang ada di wilayah Pandeglang sudah ia cek. Serta sudah diperintahkan untuk melakukan patroli.
“Baik siang maupun malam dan sampai hari ini hasilnya tidak ada pernah kejadian hal tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Ia mengimbau kepada oknum masyarakat yang membuat konten-konten tidak bisa dipertanggungjawabkan, agar segera di hapus.
“Karena kalau tidak dihapus kami akan melakukan tindakan tegas terukur. Baik apabila kejadian itu terjadi masa itu di masyarakat maupun sekedar berita dibuat-buat, kami akan tindak tegas terukur sesuai aturan hukum yang berlaku di negara kita,” pungkasnya. (*/Riel)