PANDEGLANG – Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada Selasa (26/5/2026), menuai sorotan setelah salah satu pejabat yang dilantik berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan maut.
Perhatian publik tertuju pada Ahmad Mursidi yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan maut.
Berdasarkan informasi, peristiwa tersebut menyebabkan 9 orang menjadi korban, dengan 2 orang meninggal dunia.
Satu yang meninggal merupakan siswa SD, penetapan tersangka disebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, yang terletak di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4) lalu.
Adapun Bupati Pandeglang Rd. Dewi Setiani melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Pelantikan berlangsung dalam agenda rotasi dan mutasi pejabat di Pendopo Kabupaten Pandeglang.
Langkah Bupati melantik pejabat yang diduga berstatus tersangka menimbulkan pertanyaan terkait pertimbangan hukum, etika, dan profesionalitas dalam penempatan pejabat publik.
Direktur Lembaga Banten Bangkit Institute, Fajar Pratama Yusuf, menilai keputusan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi.
Ia mengatakan, keputusan mengangkat seorang tersangka menjadi pejabat struktural menimbulkan tanda tanya terkait dasar pertimbangan Bupati dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Rotasi dan mutasi pejabat adalah hal biasa untuk penyegaran organisasi. Namun, jika pejabat yang akan dilantik diduga berstatus tersangka, maka prosesnya harus dikaji ulang,” ujar Fajar dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2026).
“Sesuai aturan Per BKN No. 5 Tahun 2019 menegaskan bahwa mutasi harus melalui penilaian kinerja, pertimbangan Baperjakat, analisis jabatan, dan analisis beban kerja,” sambungnya.
Hingga saat ini, Pemkab Pandeglang belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pertimbangan pelantikan tersebut.
Publik menunggu kejelasan apakah seluruh tahapan administratif dan hukum telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penempatan pejabat, apalagi di bidang pemerintahan, hukum, dan politik, harus bebas dari dugaan pelanggaran hukum dan tetap mengedepankan asas akuntabilitas.***