SERANG – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2018 turut tunjukkan era baru tata kelola pemerintahan yang diusung Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy.
“Banten harus kita rubah. Banten harus lebih baik. Untuk mengembalikan kejayaan para sultan Banten terdahulu.”
Kalimat itu sering diungkapkan Gubernur Banten yang akrab dipanggil Gubernur WH dalam berbagai kesempatan. Bagi Gubernur WH, opini WTP atas LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2018 merupakan hasil kerjasama semua pihak baik eksekutif maupun legislatif yang baik.
Atas capaian itu, Gubernur WH juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Wagub, Pj. Sekda, para Kepala OPD dan jajaran ASN, dan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Banten termasuk pemeriksa atas keberhasilan diraihnya WTP.
“Keberkahan ini, harus dijadikan motivasi bagi seluruh jajaran Pemprov Banten dan DPRD Banten untuk meningkatkan kinerja dan ketaatannya terhadap peraturan. Sehingga ke depan mampu menghasilkan opini WTP tanpa adanya catatan,” ungkap Gubernur WH usai Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018, di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang Rabu kemaren.
“Apa yang disampaikan oleh Kepala BPK bahwa Pemprov Banten memperoleh opini WTP ketiga kalinya, harus kita syukuri,” ungkapnya. Karena, diraihnya opini WTP merupakan berkah atas meningkatnya ketaatan para aparatur dalam melaksanakan pekerjaannya dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prov Banten yang sekian lama selalu ada dalam bayang-bayang image buruk soal tata kelola pemerintahan, serta tantangan dalam perlunya memotivasi para aparatur agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan menyimpang dan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian daerah. Menjadi sebuah tantangan tersendiri yang membedakan dengan daerah lainnya dalam mengangkat prov Banten ke arah perubahan yang lebih baik.
“WTP bukan berarti tuntas pekerjaan kita. Ada catatan yang harus ditindalanjuti, harus buat dari sekarang bagaimana rencana aksi untuk menindaklanjuti catatan yang diperoleh. Langsung kita tindaklanjuti dan selesaikan agar tahun depan tidak ada catatan-catatan lagi,” jelasnya.
Catatan yang diperolehnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2018 ini lebih bersifat administratif yang secara teknis menjadi temuan BPK. Namun tidak ada kerugian negara. Itu sebabnya ia akan meningkatkan pengawasan.
Monitoring dan rekonsiliasi melalui rapat pimpinan setiap bulannya untuk dilakukan evaluasi terus dilakukan. Langkah itu menjadi cara untuk menindaklanjuti temuan secara cepat sesuai rekomendasi BPK.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Hari Wiwoho dalam menyatakan bahwa pada semester I tahun anggaran 2019 BPK Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2018.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemprov Banten, maka BPK memberikan opini WTP atas LKPD tahun 2018. Dengan demikian, Pemprov Banten telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk ketiga kalinya.
Dikatakan, BPK masih menemukan temuan atas sistem pengendalian internal dan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penyampaian LHP ini lebih cepat dari seharusnya. Dan terkait catatan yang kami berikan, Pak Gubernur ini sangat sigap, cepat, tanggap dengan rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan. Bahkan pada LHP yang baru ini, hampir semua sudah ditindakanjuti. Temuan-temuan yang tersisa itu banyaknya temuan-temuan lama, bukan yang sekarang,” tutur Hari.
Berdasarkan pasal 20 Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK. Jawaban atau penjelasan tentang tindaklanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. Hari berharap, kedepan Pemprov Banten dapat mempertahankan opini WTP dan dapat mengurangi adanya catatan bahkan tidak lagi ditemukan adanya catatan.
“Saya yakin Pak Gubernur segera menindaklanjutinya. Bahkan temuan-temuan tahun 2005-2018 pun sudah banyak sekali ditindaklanjuti. Saya optimis atas komitmen Pak Gubernur dalam penyelenggaran tata kelola keuangan Pemerintah yang baik,” jelasnya.
Ketua DPR Banten Asep Rahmatullah menyampaikan terimakasih kepada BPK yang telah memeriksa secara profesional dan turut memberi arahan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Kami ucapkan selamat atas kerjasama dan kerja keras semua pihak sehingga menghasilkan opini WTP yang ketiga kalinya,” ungkapnya.
“Kita harus bisa mempertahankan dan meningkatkan sistem pengendalian dan pengawasan internal agar kedepan hasilnya jauh lebih baik,”tegas Asep.
Temuan Makin Turun
“Sejauh ini temuannya tidak ada kerugian negara. Tetapi seperti halnya administrasi, secara umum harus ada perbaikan ke depannya,” tegas Gubernur.
Pemerintah Provinsi Banten sejak tanggal 25 Maret 2019 telah menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Banten.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketika itu Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mengapresiasi langkah Gubernur Banten karena telah melakukan beberapa langkah positif dalam memudahkan BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan.
Diantaranya: Pemprov Banten telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 dengan tepat waktu secara langsung oleh Gubernur kepada BPK. Pemprov Banten dinilai telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) yang berdampak positif pada kualitas penyusunan LKPD, sehingga memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten juga mengapresiasi langkah Gubernur Banten yang menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan membentuk tim satuan tugas (satgas) bersama dalam upaya pendampingan pengendalian internal keuangan daerah secara independen. Hal ini memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan. Karena standar yang dimiliki BPK dalam menyelesaikan temuan serta menyusun laporan keuangan mirip dengan yang dilakukan BPKP.
Reformasi Birokrasi
Di depan para wartawan, Gubernur WH ungkapkan bahwa reformasi birokrasi sebagai komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
“Hal ini dapat diukur dari raihan WTP tigakali berturut oleh Pemerintah Provinsi Banten,” tambah Gubernur Banten.
Dijelaskannya, saat ini tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten ia naikkan tinggi. Sehingga tidak ada alasan untuk korupsi tinggal bekerja dengan baik sesuai kompetensinya masing-masing.
“Insyaallah, korupsi akan kita bersihkan dari Provinsi Banten. Ayo kita berantas korupsi. Kita bangun Banten yang sejahtera,” ajak Gubernur Wahidin.
Dalam talkshow “ Pemberantasan Korupsi di Banten”, anggota unit Pencegahan KPK RI Rustandi mengakui di era kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim, korupsi di Provinsi Banten banyak terkikis. Hal senada juga diungkap Ade Irawan dari ICW (Indonesian Corruption Watch).
Gubernur Wahidin Halim pun terus menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui reformasi birokrasi. Diantaranya melalui SIMRAL (sistem informasi manajemen perencanaan, penganggaran, dan pelaporan), pelayanan satu atap, inventarisasi asset, mendatangkan BPK dan Satgas BPKP untuk melakukan pelatikan pada ULP (unit layanan pengadaan), dan lainnya.
Pada kesempatan lain, Gubernur WH dengan tegas, menyatakan dirinya tidak akan setengah-setengah dalam pemberantasan korupsi di Pemerintah Provinsi Banten saat ini.
“Apapun akan saya bongkar jika memang terindikasi korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Tindakan itu didasarkan pada LHP BPK RI Tahun 2012-2015 terkait kerugian yang harus disetorkan ke kas daerah Provinsi Banten. Terdiri dari berbagai kasus pengadaan barang, pengadaan lahan tanah, pengerjaan bangunan kantor dan konstruksi, pembangunan jalan, pembangunan drainase, hingga urusan dana hibah serta bantuan sosial dengan total kerugian negara sebesar Rp. 70.403.274.653.
Dengan berbagai putusan pengadilan yang telah dilaksanakan selama kurun waktu tersebut. Dan PTDH kepada para ASN tersebut secara berurut telah dikeluarkan SK Pemberhentian sejak 2014 hingga yang terakhir pada bulan November 2018.
Menurutnya, PTDH kepada 17 orang ASN yang terbukti korupsi selain merupakan rekomendasi dari KPK juga dalam rangka membersihkan jajaran Pemprov Banten dari perilaku korupsi dengan menciptakan iklim kerja yang bersih dan membentuk kinerja ASN Provinsi Banten yang baik.
“Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten,” tegas Gubernur WH.
Dijelaskan, kerugian daerah melalui Ganti Rugi (TPTGR) kegiatan belanja promosi dan publikasi Sekretarian DPRD Provinsi Banten tahun 2015 masih dalam proses. Demikian pula di Dinas Pendidikan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh BPKP.
Pada tahun 2018 Gubernur WH telah memberikan sanksi indisipliner kepada 12 orang ASN ditambah 8 orang hingga bulan April 2019. Sanksi yang diberikan sesuai pelanggarannya masing-masing. Mulai dengan sanksi teguran, hukuman ringan, sedang, hingga berat.
Menurutnya, imej Provinsi Banten selama ini dirusak dengan anggapan banyaknya korupsi. Gubernur WH ingin buktikan kepada masyarakat jika dirinya tidak main-maun dalam upaya pemberantasan korupsi di Banten.
Pemberantasan korupsi sangat penting dilakukan karena selain akan merusak citra, juga integritas Pemprov Banten dalam memberantas kasus rasuah di pemerintahannya. Keseriusann itu ditunjukkan dengan membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri dari unsur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam rangka melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi Banten.
Gubernur WH juga menambahkan, jika semangat anti korupsi dan tindakan terhadap para koruptor di Banten sudah dilakukannya sejak dirinya menjadi Gubernur Banten, hanya semuanya perlu berproses dan sesuai dengan berbagai aturan yang berlaku.
Capaian Program Prioritas
Prinsip taat pada peraturan dan perundang-undangan dalam pelaksanaannya sekaligus untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Penerapan prinsip itu tidak lantas hambat capaian program prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Banten yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Privinsi Banten.
“Pemerintah Provinsi Banten selama ini memang berkutat dengan masalah penyediaan infrastruktur. Terutama jalan provinsi yang insyaAllah akan selesai pada tahun 2020. Kita juga membangun jalan poros kabupaten dan kota,” ungkap Gubernur WH saat berdiskusi dengan Perkumpulan Urang Banten (PUB) beberapa hari yang lalu.
Yang kedua, masih menurut Gubernur WH, Pemprov Banten masih berkutat pada pelayanan pendidikan dengan membangun ruang kelas baru, unit sekolah baru, serta menaikkan honor, dan tunjangan guru. Bahkan, menurut Gubernur Banten, honor dan tunjungan guru di Provinsi Banten termasuk yang terbesar di Indonesia.
“Yang ketiga, Pemprov Banten juga masih berkutat dengan pelayanan kesehatan. Pemprov Banten membangun Rumah Sakit Malingping, Rumah Sakit Bayah, serta integrasi program kesehatan gratis melalui BPJS Kesehataan,” ungkap Gubernur Banten.
“Ketiga program prioritas, sudah mulai menunjukkan hasilnya,” jelasnya.
Di bidang pertanian, dijelaskan Gubernur WH, Pemprov Banten merambah agribisnis untuk menekan harga dengan memotong rantai distribusi. Khususnya rantai distribusi beras dan ayam potong.
Diakuinya, bidang kelautan belum diolah oleh Pemprov Banten sebagai ujung tombak. Padahal, diakuinya dewan riset daerah telah mengungkapkan potensi pendapatan Pemprov Banten dari kelautan yang bisa mencapai Rp 19 triliun.
“Wisata laut kita, juga belum dikelola dengan baik. Masih banyak sampah, tiket masuk dan parkir juga mahal. Jajanan atau makanan di lokasi juga mahal. Pantai juga harus dikelola dengan baik untuk mencegah abrasi,” tambah Gubernur Banten.
Pada tahun anggaran 2018 yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2018 sebagai kebijakan tahunan dari RPJMD tahun 2017-2022, telah ditetapkan 7 (tujuh) prioritas pembangunan daerah.
Tujuh prioritas pembangunan tersebut meliputi peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur wilayah, energi dan air baku, pembangunan pertanian dan pengembangan ekonomi lokal, perlindungan dan rehabiltasi sosial, pemanfaatan sumber daya kelautan, perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha dan peningkatan kualitas perencanaan, pengendalian, dan penatausahaan keuangan daerah.
Untuk merealisasikan secara optimal capaian indikator makro pembangunan Provinsi Banten dan capaian indikator kinerja program perangkat daerah, penyusunan perencanaan pembangunan, dilakukan melalui pendekatan akuntabilitas kinerja sehingga bisa mengefisiensikan belanja pembangunan yang selanjutnya di-redistribusikan lebih banyak pada belanja yang langsung terasa manfaatnya oleh publik seperti belanja infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Pada tahun 2018, pendidikan gratis tingkat pendidikan menengah dan khusus, biaya kesehatan gratis bagi yang tidak mampu, serta jalan kewenangan provinsi yang semakin mantap telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Gubernur WH.
Sedangkan untuk capaian indeks pembangunan manusia, dapat direalisasikan sebesar 71,77 poin. Lebih tinggi dibandingkan capaian 2017 yaitu 71,42 poin. Capaian ini menjadikan Provinsi Banten salah satu provinsi berpredikat tinggi di Indonesia atau peringkat ke delapan nasional dan telah mencapai target yang ditetapkan di dalam dokumen RPJMD sebesar 71,77 poin. (*/Red)