Pejabat Banten ke Luar Negeri Tanpa Izin, Gubernur Diminta Tegas

SERANG – 12 Pejabat Provinsi Banten yang terdiri dari Kepala KCD Pendidikan, Kasubag TU Pendidikan, Kepala sekolah, Kabid di Dindikbud Banten dan Irban di Inspektorat, pergi ke Luar Negeri dengan dalih mengikuti seminar ‘Establising A Global Halal Hub’ di Malaysia, tanggal 6-9 Juli 2019.

Anehnya, kepergian para pejabat di Pemprov Banten itu diduga tanpa izin dari atasannya, Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada mengungkapkan bahwa Gubernur Banten harus bersikap tegas terhadap pegawainya yang tidak disiplin. Jumat, (19/7/2019)

“Gubernur Banten kan dikenal sangat disiplin, jadi mestinya Ia menindak tegas anak buahnya yang indisipliner itu. Apalagi mereka sebagian besar bertugas di lingkungan Dindikbud,” ungkapnya.

“Sekda itu orang pertama, pucuk pimpinan di lingkungan birokrasi Provinsi Banten, jadi ketika ASN di lingkungan Pemprov Banten bepergian ke luar negeri, sekalipun untuk sebuah agenda penting, tapi tidak mengajukan izin kepada pimpinan, maka mereka telah melakukan pelanggaran. Maka harus ditindak tegas berdasarkan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil pada lampiran poin II A.1, pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK). Pada A.2 disebutkan PPK yang dimaksudkan angka 1 adalah Gubernur di provinsi dan Bupati dan Walikota di kabupaten / kota.

Senada dengan Uday, Ojat Sudrajat, selaku pengamat pendidikan di Banten menjelaskan, PNS yang akan pergi keluar negeri harus dapat izin dari pimpinan.

“Apapun alasannya, PNS bepergian ke luar negeri harus seizin pimpinan, dan karena para PNS ini adalah PNS Pemprov Banten, maka seharusnya melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri No 41 tahun 2015, tentang Izin Cuti Ke luar negeri dengan alasan penting bagi PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 4 Permendagri tersebut disebutkan permohonan izin cuti ke luar negeri dengan alasan penting disampaikan selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan ke luar negeri,” tambahnya.

Ojat menilai, bahwa PNS yang bepergian tanpa sepengetahuan, apalagi tanpa seizin pimpinan itu harus diberikan sanksi disiplin.

“Sanksi bagi PNS yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari pejabat yang berwenang dikenakan sanksi disiplin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Diketahui, dari ke-12 pejabat di lingkungan Pemprov Banten yang bepergian ke luar negeri itu, sebanyak 9 pejabat berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. (*/Qih)

BantenGubernurLuar NegeriPejabat
Comments (0)
Add Comment