SERANG – Forum Pegawai Non PNS Provinsi Banten (FPNPB) Non Kategori serbu Badan Pengelolaan Keuangan & Anggaran Daerah (BPKAD) Banten. Penyerbuan terjadi dimulai sejak pukul 8.00-12.00 WIB. Senin, (22/7/2019).
Hal ini dilakukan akibat Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia per tanggal 21 Mei 2019. Yaitu terkait penyerahan data seluruh non PNS yang ada di tingkat 1 (Provinsi) dan tingkat 2 (Kabupaten-kota).
Sesuai dengan SE tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) agar menyerahkan data seluruh non PNS yang ada, untuk dimasukkan ke dalam sistem gaji terbaru, dan akan dimasukkan ke Dana Alokasi Umum (DAU). hal ini dilakukan Kemenkeu untuk mengetahui jumlah dan besaran anggaran yang dikeluarkan oleh Pemda.
Namun pada kenyataannya Pemprov Banten dalam hal ini BPKAD, mengeluarkan edaran kembali melalui pesan WhatsApp ke bendahara gaji di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang hanya memasukkan honorer non PNS Kategori 1 dan 2.
Menanggapi adanya isu DAU untuk K1 dan K2 tersebut, Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) Non Kategori Provinsi Banten lakukan protes dan audensi dengan Kepala BPKAD Provinsi Banten.
Ketua FPNPB Non Katagori Rangga Husada mengatakan, untuk hasil audensi tadi bersama kepala BPKAD Provinsi Banten ada 4 point pembahasan mengenai hak Non ASN non katagori di lingkungan Pemprov Banten.
“Jadi dari pembahasan tersebut ada 4 point yaitu terkait dengan surat edaran dari Kementerian Keuangan S-198/PK/2019 bahwa surat tersebut berisi penyampaian data pegawai dan belanja pegawai semester 1 tahun 2019 pertanggal 20 Mei 2019 dimana surat tersebut untuk pegawai K1 dan K2 artinya bahwa hak pegawai Non PNS, Non Katagori tidak dipedulikan oleh pemerintah, padahal kami kerja sama seperti K1 dan K2 harusnya pemerintah tidak membedakan, itu poin intinya,” tuturnya. (*/Qih)