Bolehkah Menuntut Cerai karena Suami Berpoligami

JAKARTA – Perceraian disebut sebagai perkara halal yang dibenci Allah SWT. Suami yang menceraikan istrinya disebut dengan talak. Sebaliknya, istri yang menggugat cerai para suaminya dengan jalur pengadilan disebut dengan khulu’ (dengan memberikan tebusan) atau fasakh (tanpa tebusan). Talak dan khulu’ adalah jalan akhir yang dapat ditempuh jika suami-istri tak lagi bisa mempertahankan rumah tangganya.

Lantas, bolehkah si istri mengajukan khulu’ dengan alasan suaminya berpoligami? Apakah alasan ini dapat diterima secara syar’i untuk mengajukan khulu’? Berdosakah istri jika ia tak rela dimadu dan lebih memilih untuk bercerai?

Khulu’ merupakan perkara sangat serius dalam Islam. Khulu’ hanya dapat dibenarkan jika memang ada alasan syar’i yang menguatkannya. Wanita yang mengajukan khulu’ tanpa alasan yang dapat diterima secara syar’i mendapatkan ancaman yang sangat serius dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda, “Wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan apa-apa, haram baginya mencium wanginya surga.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Hibban, dishahihkan al-Albani). Riwayat lain juga menyebutkan, “Istri-istri yang minta khulu’ dan mencabut diri (dari pernikahan) mereka itu wanita-wanita munafik.” (HR Tirmidzi).

Kendati ancaman bagi wanita yang ingin khulu’ atau fasakh begitu mengerikan, hal ini bukan tak boleh jika memang ada alasan yang kuat. Seorang istri boleh meminta cerai karena adanya pelanggaran hak-haknya yang membahayakan kehidupannya jika tetap hidup bersama suaminya itu.

Dalam Islam, ada beberapa uzur syar’i yang menjadikan istri boleh mengajukan khulu’ atau fasakh kepada suaminya. Misalkan, si suami sudah lama menghilang tiada kabar berita. Si istri yang tidak ridha boleh mengajukan khulu’ ke pengadilan agama. Hal ini berdalil dari taqrir Umar bin Khattab RA semasa menjadi khalifah.

Umar pernah didatangi seorang wanita yang ditinggal suaminya tanpa kabar berita. Umar memintanya menunggu selama empat tahun. Setelah itu, wanita tersebut diperintahkan untuk menunggu masa idahnya selama empat bulan 10 hari. Setelah selesai idahnya, Umar pun mengabulkan khulu’ dari wanita tersebut.

Syekh Ibnu Jibrin berpendapat, ada banyak alasan bagi wanita untuk mengajukan khulu’ atau fasakh. Wanita yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berat juga dianggap memiliki alasan syar’i dalam mengajukan khulu’. Demikian juga jika si suami ternyata mempunyai akhlak tercela, kelainan seksual, hobi melakukan dosa besar, seperti berzina, mabuk-mabukan, atau menentang akidah Islam. Suami tersebut secara yakin dan logis harus di-khulu’ atau fasakh.

Demikian pula suami yang tak menafkahi kebutuhan pokok istrinya seperti makanan dan pakaian, padahal dia mampu. Sama halnya suami yang tak memberi nafkah batin baik karena penyakit seksual maupun sengaja ditelantarkan. Alasan-alasan ini bisa menjadi uzur syar’i dalam pengajuan khulu’. Atau yang lebih parahnya lagi, suami murtad, seperti dijelaskan dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 Tahun 1975.

Di samping itu, ada pula kondisi di mana sebuah rumah tangga yang jika dipertahankan bisa membawa si istri pada kekufuran. Si istri tak mencintai suaminya karena ada cacat fisik sehingga ia benci untuk menjalankan kewajibannya sebagai istri atau menunaikan hak-hak suaminya dengan baik.

Hal ini berdalil dari kisah istri Tsaabit bin Qais yang datang kepada Rasulullah SAW. Ia mengaku tak mencela akhlak atau agama suaminya. Tetapi, ia khawatir akan berbuat kekufuran dalam Islam karena tak sanggup menunaikan hak suaminya. Ibnu Hajar dalam Fathul Barri menerangkan, Tsaabit bin Qais adalah laki-laki berwajah buruk sehingga istrinya merasa jijik jika melihatnya.

Terkait hal ini Rasulullah SAW menerima khulu’/ dari istri Tsaabit bin Qais. Rasulullah SAW bersabda, “Apakah engkau (bersedia) mengembalikan kebunnya (yang ia berikan sebagai maharmu)?” Istri Tsaabit pun mengiyakan. Maka Rasulullah SAW memerintahkan Tsaabit untuk menceraikan istrinya. “Terimalah kembali kebun itu dan ceraikanlah ia,” sabda Rasulullah SAW. (HR Bukhari).

Riwayat berbeda dari an-Nasa’i dan disahihkan al-Albani menyebutkan, alasan istri Tsaabit bin Qais meminta cerai bukanlah soal rupa Tsabit yang buruk. Melainkan, Tsabit telah melakukan kekerasan, yakni memukul istrinya hingga patah tangannya. Mayoritas ahli hadis tak membenarkan khulu’ dari istri Tsaabit karena alasan sang suami buruk rupa tersebut. Bagaimana mungkin si istri baru menyadari suaminya buruk rupa setelah mereka menjalani bahtera rumah tangga selama 17 tahun? Mereka pun sudah dikaruniai seorang anak dari pernikahannya.

Lantas, bagaimana jika alasan mengajukan khulu’ karena suami ingin menikah lagi? Mayoritas ulama tak membenarkan hal ini sebagai syarat mengajukan khulu’. Hal ini disebabkan poligami tak dilarang dalam Islam.

Namun, berbeda halnya jika si istri mensyaratkan di awal pernikahannya agar suaminya tak menikah. Si istri rela dinikahi suaminya jika suaminya bersedia tak berpoligami. Jika si suami menyetujui persyaratan tersebut dan kemudian melanggarnya, si istri bisa menjadikan alasan ini untuk mengajukan khulu’. Alasannya, si suami sudah mengingkari perjanjian sebagai syarat pernikahan. Demikian seperti dijelaskan Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni.

Ketika si suami melanggar persyaratan tersebut, pernikahan mereka tidak otomatis bubar. Si istri mempunyai pilihan. Apakah ia rela jika si suami melanggar syarat pernikahannya dengan poligami atau tetap bersikukuh untuk mengajukan khulu’. Alasan khulu’ dengan dalil ini dapat dibenarkan oleh pengadilan agama dan bisa berlanjut pada perceraian.

Mufti Arab Saudi Dr Shalih bin Fauzan al-Fauzan dalam kumpulan fatwanya mengatakan, jika istri mengajukan persyaratan nikah ketika akad pernikahan untuk tidak dipoligami, si istri bisa menuntut cerai dengan persyaratan tersebut. Namun, jika tidak ada persyaratan yang demikian, wanita tak bisa mengajukan khulu’. Dia dapat mencari alasan lain yang bisa diakui secara syar’i.

Namun, jika memang tidak ditemui alasan yang bisa diakui secara syar’i, seorang istri harus belajar untuk ridha kepada suaminya. Syekh Shalih bin Fauzan memesankan, hendaklah seorang istri takut untuk mengajukan khulu’ tanpa ada uzur yang syar’i. Mengingat ancamannya dalam hadis Rasulullah SAW sangatlah keras. Allahu A’lam (*)

Sumber : Republika.co.id

Agamapernikahanpoligami
Comments (0)
Add Comment